Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan perlindungan jaminan sosial bagi almarhumah Nurul Miftahul Jannah, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Makassar yang meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Santunan jaminan kematian bagi siswi kelas XII yang tengah menjalani program magang di salah satu perusahaan di Kota Makassar itu diserahkan oleh Kepala SMK Negeri 6 Makassar, H. Amar Bachti, SPd,. MM kepada orang tua korban sebagai ahli waris, di  Makassar, Selasa.

"Santunan kami telah berikan kepada orang tua almarhumah. Mereka mengucapkan terima kasih dan juga tidak menyangka bahwa ada kepedulian dan atensi kami kepada siswa, hingga klaim asuransi," ujar Amar Bachti.

Nurul Miftahul Jannah meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan betmotor. Kecelakaan itu terjadi saat siswi jurusan akuntansi SMK Negeri 6 Makassar ini sedang berlibur, sehingga dana santunan yang diberikan hanya berupa jaminan kematian sebesar Rp24 juta.

Sebelumnya pihak SMK Negeri 6 Makassar mulai tahun 2019 untuk pertama kalinya mendaftarkan 412 siswa yang mengikuti program magang di dunia kerja selama enam bulan untuk kepesertaan BPJS dengan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran setiap bulan sebesar Rp16.000 per siswa

"Ini pertama kali dalam periode enam bulan mulai Januari hingga Juni tahun ini.  Kerja sama ini dilandaskan pada aturan yang mengikat di beberapa industri bahwa setiap kru magang harus memiliki jaminan atau asuransi, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lain, dan aturan Dinas Pendidikan Sulsel," papar mantan Kepala SMKN 2 Makassar ini.

Meskipun tidak semua perusahaan atau industri memiliki persyaratan tersebut, namun pihak sekolah ingin memberikan jaminan bagi siswanya tanpa membedakan satu sama lain.

Amar juga menjelaskan pihaknya berterima kasih dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, sebab pihak sekolah sangat terbantu dengan santunan itu bisa mengurangi beban keluarga siswa dan pihak sekolah.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Dodit Isdiyono mengatakan bagi siswa magang atau praktek kerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan RI No.1 tahun 2016 pasal 4 (ayat 2) menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang mempekerjakan pekerja magang, siswa  kerja praktek, tenaga kerja honorer atau narapidana dalam proses asimilasi wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga  honor atau narapidana dalam proses asimilasi ke dalam program  jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat ditanggulangi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan empat program perlindungan jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Khusus bagi siswa magang cukup didaftar pada dua program saja yaitu JKK dan JKM.


Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024