Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan menerapkan sistem transaksi non-tunai (TNT) secara total, termasuk terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan dilakukan secara "online" atau dalam jaringan (daring).

Penegasan itu disampaikan Kepala BPKAD Pasangkayu, Abidin pada sosialisasi dan implementasi sistem SP2D daring, yang berlangsung di Pasangkayu, Senin.

Penerapan SP2D daring itu, tambahnya merupakan tindaklanjut dari MoU antara Pemkab Pasangkayu dengan perwakilan BPKP Sulbar yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

"Juga mengikuti surat edaran KPK serta edaran Kemendagri Nomor 910 tahun 2018," ujarnya.

Pemkab Pasangkayu, lanjut dia menyambut baik penerapan SP2D daring ini, sebab memiliki beberapa keunggulan, diantaranya mempercepat proses pencairan, mengurangi resiko kesalahan dan resiko-resiko lainnya.

"Tahun-tahun sebelumnya itu, banyak sekali yang tidak mau jadi bendahara karena besar resikonya. Tapi dengan sistem daring ini, prosesnya akan lebih mudah dan mengurangi resiko kita. Diproses manual itu pada tahapan-tahapan SP2D banyak sekali kesalahan-kesalahan yang membuat SP2D bolak-balik," terang Abidin.

Hanya saja, kata dia penerapan SP2D daring ini membutuhkan kesiapan dan komitmen semua pihak, sebab baru pertama dilakukan di Pasangkayu.

"Nanti akan kami bahas bersama Bupati dan Sekkab Pasangkayu terkait waktu penerapan TNT dan SP2D daring ini secara total. Apakah pada bulan Agustus 2019 atau kapan, yang jelas di tahun ini," ujar Abidin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024