Mamuju (ANTARA) - Bupati Majene Provinsi Sulawesi Barat Fahmi Massiara menyebut bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) melindungi hak-hak anak Indonesia agar dapat hidup tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat.

Penegasan itu disampaikan Fahmi Massiara pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Program Kartu Identitas Anak yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene, Senin.

KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan bukti identitas resmi untuk anak untuk umur 0-17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

Kartu tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, juga sama seperti KTP.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dimaksudkan untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

"Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri jika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Tidak hanya itu, KIA juga berguna, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi," terang Fahmi Massiara..

Mengingat pentingnya hal tersebut, Bupati meminta agar seluruh "stakeholder" untuk serius dalam proses menghadirkan kartu identitas anak.

"Hal tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada anak serta memudahkan pelayanan publik bagi anak," ucapnya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Majene Hasnawati mengatakan, kartu identitas anak sebagai identitas resmi yang berlaku secara nasional dan juga terintegrasi dengan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang diikuti para Kepala OPD, Camat, Ketua PGRI, Kepala UPTD Diknas dan Kepala SD se-Kecamatan Banggae Timur dan Banggae.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024