Makassar (ANTARA) - DPRD Kota Makassar meminta pengelola Pasar Segar untuk secara suka rela menutup semua kios atau tenant-tenant yang diduga menggunakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Segala bentuk pelanggaran harus dihentikan. Kami meminta agar pengelola bisa menyadari dan beritikad baik tanpa harus ditindaki," ujar anggota Komisi C DPRD Makassar Susuman Halim di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran tentang penggunaan lahan fasum dan fasos itu telah dilakukan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Beberapa SKPD yang telah diundang untuk membahas mengenai penggunaan lahan fasum dan fasos diantaranya pengelola Pasar Segar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas PTSP dan Dinas Perumahan.

"Karena ini sudah ada pemanfaatan fasum, makanya kita minta agar tenant - tenant yang ada di pasar segar itu ditutup untuk sementara waktu sampai ada kejelasan dari pemerintah kota. Kami juga meminta pemerintah kota untuk tegas dan tidak tebang pilih," katanya.

Dia menyatakan alasan agar ditutup sementara, lantaran kuat dugaan bahwa lahan tenant yang dikomersialkan oleh pengelola Pasar Segar tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah kota.

"Ini adalah persoalan yang tidak bisa lagi dikompromikan karena ini sudah jelas melanggar. Makanya kita minta mereka secara suka rela menutup untuk sementara waktu," jelasnya.

Namun demikian lanjut Susuman, pihaknya masih akan melakukan peninjauan kemungkinan untuk ditutup sementara atau tidak.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024