Kupang (ANTARA) - Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia saat ini sudah masuk pada tahap P-21 atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Saat ini kasus tenggelamkan KM. Nusa Kenari 02 di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT, tersebut sudah sampai pada tahap p-21," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Antara di Kupang, Kamis (25/7).

Hal ini disampaikannya menanggapi kelanjutan dari kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 di Tanjung Margeta pada Juni lalu yang mengakibatkan tujuh penumpang meninggal, sementara 41 penumpang lainnya dan empat anak buah kapal dalam keadaan selamat.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan berkas-berkas p-21 tersebut dijadwalkan akan diserahkan pada Jumat (26/7) besok.

"Paling lambat besok sudah diserahkan berkas p-21-nya kejaksaann untuk diperiksa lagi," tambah mantan Kapolres Manggarai Barat itu.

Kapal berbobot 23 GT itu bertolak dari Pelabuhan Kalabahi, Ibu kota Kabupaten Alor, Sabtu (15/6), pukul 01.30 WITA, dengan tujuan Desa Mademang, di Kecamatan Purnamam, Kabupaten Alor.

Kapal Nusa Kenari 02 dengan empat anak buah kapal, mengangkut 48 penumpang disertai pula dengan semen, beras, serta bahan bakar minyak.

Dalam pelayaran, kapal itu dihantam gelombang sehingga tenggelam di perairan Tanjung Margeta pada Sabtu, (15/6), sekitar pukul 05.00 WITA.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian dengan menghadirkan sejumlah saksi diketahui bahwa kapal tersebut berlayar tanpa izin berlayar dari syahbandar

KM Nusa Kenari 02 yang mengalami musibah di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT, ternyata tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandar Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.

Jules menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pengemudi kapal bernama Peterson Plaituka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena memang selain kapal itu tak memiliki izin berlayar, tetapi juga dirinya tak memiliki surat izin untuk mengemudikan kapal," tambahnya.

Terkait apakah masih ada tersangka baru, ia mengatakan belum bisa memastikan karena masih dalam penyelidikan terus.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024