Makassar (ANTARA) - Tim Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diketuai Kejaksaan Negeri Kota Makassar melayangkan surat ke sejumlah perusahaan bandel yang dianggap tidak tertib Undang-undang terhadap hak-hak pekerja, dengan menyediakan jaminan ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Kordinasi Tim Kepatuhan Program BPJS yang dihadiri oleh seluruh bagian perangkat yakni Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal, PTSP Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar serta Kejaksaan Negeri Kota Makassar di Hotel Novotel Makassar, Kamis.

Surat yang akan dilayangkan merupakan upaya penegakan peraturan kewajiban kepesertaan badan hukum publik, khususnya menindak perusahaan yang bandel atau tidak tertib dalam mematuhi peraturan Undang-undang.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Makassar, Adnan Hamzah mengungkapkan bahwa ranah kerja sama Tim Kepatuhan ini berujung pada patuhnya perusahaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan proses litigasi atau non litigasi atas surat kuasa khusus BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada kami, bahkan kami akan upayakan setiap SKK ini memiliki ujung sanksi antara lain pidana, pailit atau pencabutan izin," terang Adnan.

Pada kesempatan yang sama, Petugas Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Usman Rappe menyayangkan pemberi kerja yang masih belum patuh untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan, masih banyak pekerja dan tenaga kerja datang ke BPJS melapor telah terjadi kecelakaan kerja di perusahaan mereka. Namun setelah perusahaannya dicek, ternyata iuran perusahaan tersebut menunggak bahkan banyak yang belum terdaftar.

"Padahal bila perusahaan patuh, maka seluruh biaya pengobatan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh menjadi tanggungan kami BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Usman.

Karena itu, perusahaan belum daftar, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja/program dan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah target dari Tim Kepatuhan ini untuk ditindaklanjuti.

"Apabila perusahaan masih bandel, maka kami akan ajukan rekomendasi kepada pihak DPMPTSP untuk mengeluarkan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu," tegas Usman.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, jumlah perusahaan yang tercatat pada tahun 2017 sekitar 6000 perusahaan dengan kepesertaan sesuai data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 340.833 terdiri dari pemberi kerja, pekerja bersama sektor informalnya.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harry Agung Cahya, mengatakan rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Kota Makassar diharapkan dapat menghasilkan beberapa kesepakatan dan program kerja eksekusi kepatuhan pemberi kerja.

"Selain menyurati mereka, kita juga akan menerbitan sanksi administratif dan kunjungan bersama Tim Kepatuhan ke perusahaan yang bandel," kata Harry.


Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024