Makassar (ANTARA News) - Aksi unjuk rasa kasus Bank Century di Makassar nyaris diwarnai insiden pembakaran kendaraan  Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Rabu.

Kendaraan dinas milik petugas kesehatan Rumah Sakit Labuang Baji Makassar itu ditahan sekelompok massa saat melintas di jalan Urip Sumoharjo Makassar tepatnya di titik aksi unjuk rasa mahasiswa.

Salah satu petugas sempat menegur pegawai kesehatan itu yang tidak mendengarkan himbauan aparat, yang sebelumnya telah melarang kendaraan dinas melintas di titik aksi unjuk rasa terkait kasus bank Century.

"Saya ini tidak tahu, kalau aksi ada disini. Saya memang rencana mau ke kantor Gubernur pak," ungkap petugas kesehatan Pemprov Sulsel itu yang dikabarkan bernama Muhammad Nurman.

Nurman bersama rekannya mengaku, tidak bisa melalui jalur alternatif lain karena arus lalu lintas di beberapa wilayah mengalami kemacetan, sementara dia harus membawa laporan ke kantor Gubernur Sulsel yang tidak jauh dari kampus UMI Makassar.   

Puluhan massa yang melakukan aksi penutupan jalan dengan membakar ban bekas itu, menahan kendaraan dengan nomor polisi DD 341 AR itu, setelah sebelumnya menahan truk container untuk menutup salah satu ruas jalan ke arah timur kota Makassar itu.

Belasan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan sempat panik, ketika massa memaksa pegawai kesehatan yang mengendarai kendaraan itu turun dari mobilnya.

Massa yang berasal dari berbagai elemen itu menaiki kendaraan itu dan sempat melakukan pengrusakan dengan memukul kaca dan bodi belakang kendaraan itu.

Petugas yang berada di lokasi mengamankan pegawai kesehatan itu dan melakukan lobi dengan perwakilan mahasiswa untuk menghentikan aksi pengrusakan itu.

Negosiasi aparat kepolisian dan koordinator aksi unjuk rasa itu sempat diwarnai teriakan dan yel-yel massa yang menginginkan kendaraan dinas itu dibakar, setelah sebelumnya massa membakar ayam hidup sebagai simbol tuntutan mereka terkait penyelesaian kasus  Bank Century. (T.PK-HK/S016)

   

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024