Susi Pudjisatuti: Jangan sampai Pulo Dua jatuh ke asing
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Festival Pulo Dua, Banggai, Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
"Jaga tanah-tanah di Pulo Dua ini menjadi milik orang-orang Pulo Dua. Jangan sampai terjual ke asing karena Pulo Dua ini juga pulau terluar yang penting untuk pertahanan negara kita," kata Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menteri Susi usai meresmikan Pembukaan Festival Pulo Dua 2019 di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (25/7) malam, esok harinya, Jumat (26/7), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau langsung lokasi Festival Pulo Dua dengan menggunakan kapal.
Dalam kesempatan tersebut ia didampingi Bupati Banggai Herwin Yatim, Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, dan Direktur Polair Polda Sulteng AKBP Indra Rathana.
Mengawali sambutan, Menteri Susi mengucapkan selamat atas penyelenggaraan Festival Pulo Dua yang ketiga ini. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi berpesan untuk menjaga hak atas tanah di Pulo Dua.
Tak hanya menjaga dari asing, Menteri Susi juga meminta masyarakat menjaga Pulo Dua ini dengan tidak menangkap atau mengambil sumber daya ikan dengan cara-cara yang tidak benar. Menjaga Pulo Dua, tidak hanya dengan menjaga laut, melainkan juga menjaga hutan atau pohon di sekitarnya.
"Laut, hutan, semua harus dijaga. Supaya hutannya tetap hijau. Menyimpan, menampung, dan menghisap kondensasi air laut dan menyimpan air tawar untuk Bapak-bapak di pulau ini. Kalau di pulau ini hijaunya hilang, maka air tawar pun akan hilang. Orang Pulo Dua bisa minum air laut tidak? Kalau tidak, setiap batang pohon itu harus dijaga," katanya.
Menurut Menteri Susi, birunya laut tak akan berguna jika tidak ada ikan dan terumbu karang yang hidup di dalamnya sehingga wisatawan akan enggan berkunjung.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk meninggalkan cara-cara penangkapan ikan yang merusak.
Sebelumnya, Susi menyatakan, keberhasilan pemberantasan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal jangan sampai dirusak dengan perilaku penangkapan ikan destruktif oleh nelayan lokal seperti dengan menggunakan bom ikan yang merusak ekosistem perikanan nasional.
Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSP : Pembebasan pilot Susi Air menjadi momen pembangunan kesejahteraan di Papua
23 September 2024 13:15 WIB, 2024
Menko Polhukam: KKB tidak meminta imbalan untuk pembebasan Philip Mehrtens
22 September 2024 1:03 WIB, 2024
Indonesia menyerahkan Pilot Philip Mehrtens ke Pemerintah Selandia Baru
22 September 2024 0:13 WIB, 2024
Pilot Susi Air Kapten Phillip Mark diterbangkan ke Jakarta gunakan pesawat TNI AU
21 September 2024 16:51 WIB, 2024
Susi Pudjiastuti ungkap Pilot Susi Air Philip Mehrtens bebas setelah disandera KKB
21 September 2024 13:53 WIB, 2024
Pangdam Cenderawasih: Pembebasan sandera warga Selandia Baru dari KKB terus berproses
05 March 2024 13:30 WIB, 2024
Susi Pudjiastuti ajak masyarakat tanam pohon untuk kampanye perubahan iklim
09 November 2023 16:02 WIB, 2023
Yudo Margono : TNI tidak gunakan kekuatan militer membebaskan pilot Susi Air
06 October 2023 13:32 WIB, 2023
Kapolda Papua : kondisi kesehatan pilot Susi Air ditawan KKB dilaporkan sehat
15 September 2023 18:03 WIB, 2023
Kapolda Papua : lokasi KKB sandera pilot Susi Air di medan yang sulit
07 August 2023 13:17 WIB, 2023
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB