Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengatakan program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di daerah itu sudah berjalan selama dua tahun dan kini telah mencapai 29.566 hektare (Ha).

Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Tamzil dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan sejak tahun pertama pada 2018 mencapai seluas 27.416,61 hektare (Ha)  untuk 26.812 Kepala Keluarga (KK) di enam kabupaten yakni Barru, Enrekang, Luwu, Wajo, Luwu Utara dan Maros.

Sedangkan di tahun 2019 seluas 2.149,59 Ha di lima kabupaten yakni Tana Toraja, Luwu Timur, Bone, Sidrap dan Pare-Pare. Jumlah dari Total 11 kabupaten/kota di Sulsel yakni mencapai 29.566,20 Ha.

"Mereka bermukim dan berladang, bersawah dan itu semuanya tidak memiliki legalitas walaupun telah dikelola selama bertahun-tahun," kata Tamzil.

Ia menjelaskan, Tora Kehutanan sebagai solusi. Nantinya, mereka akan diberikan sertipikat atas lahan yang mereka garap. Status yang sebelumnya kawasan hutan nantinya tidak lagi menjadi kawasan hutan.

Ia berharap dengan Program TORA kawasan hutan yang telah terlanjur dirambah oleh masyarakat dengan proses memiliki sertipikat, memiliki kepastian dan tidak lagi menjadi kawasan hutan.

Selain itu dengan program TORA ini diharapkan agar masalah konflik penguasaan tanah khususnya yang terkait dengan kawasan hutan sudah bisa diminimalisir.

"Setidaknya memberikan legalitas kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berusaha dengan tenang yang pada gilirannya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.

Tamzil menyatakan 11 kabupaten/kota yang ada di Sulsel sudah menjalankan program TORA Kehutanan, diharapkan daerah lainnya mempercepat terlaksananya program ini.

"Ini sudah berjalan dua tahun, Gubernur berharap agar daerah lain juga bersedia," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024