Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar kembali menyosialisasikan tata cara pelepasan tanah Ex-Gemeente melalui aturan yang berlaku serta proses pelepasan hak atas tanah yang dikuasai Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat yang menempatinya.  

"Memang tugas kita adalah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyatukan persepsi agar pengelolaan exGemeente ini bisa didapatkan informasi secara terbuka," sebut Sekertaris Daerah Pemkot Makassat Muh Ansar saat sosialisasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.  

Menurut dia sosialisasi tersebut sangat penting, karena dapat memberikan pemahaman kepada semua mengenai aturan perundang-undangan khususnya tentang pertanahan. 

Tanah Ex-Gemeente sendiri adalah tanah pemerintah Indonesia yang pernah dikuasai pemerintah Hindia Belanda yang kemudian beralih jadi tanah negara yang dikuasai Pemkot Makassar.

Mengingat tanah tersebut telah ditempati warga masyarakat secara turun temurun maka Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan berdasarkan SK Wali Kota Madya Daerah TK II Ujung Pandang nomor 39 tahun 1983.

Dan nomor 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang Dikuasai Pemerintah Daerah TK II Ujung Pandang kepada Penduduk/Masyarakat yang Mendudukinya dengan Mendapat Pembayaran Ganti Rugi.

SK ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri nomor 593.2-192 Tahun 1983 dan nomor 593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak atas Tanah yang Dikuasai/Dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Madya Daerah TK II Ujung Pandang pada Anggota Masyarakat yang telah Mendudukinya/Menempatinya dengan Pembayaran Ganti Rugi.

Pelepasan hak dengan cara ganti rugi, kata dia, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Karena selain biayanya yang terjangkau proses pengurusannya juga sangat mudah.

"Ini agar diketahui masyarakat secara luas bagaimana teknis pelepasannya, perlakuaan apa yang harus kita lakukan terhadap lahan ex-gemeente ini," papar Ansar.  

Selain itu, pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi ini, lanjutnya, merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD kota Makassar. 

Sementara untuk target pemasukan untuk tahun 2019 setelah perubahan yakni sewa tanah sebesar Rp75 ribu dan pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp1 Miliar.

Sekretaris Kadis Pertanahan Makassar Andi Bakti, pada kesempatan itu mengatakan, tanah Ex-gemeente ini umumnya berada di jalan nama-nama burung. Namun perkembangan terakhir sudah banyak yang meningkat statusnya menjadi hak milik dari semula berstatus hanya hak sewa pakai.

“Di Makassar ini dari total luas (lahan ex gemeente) 10 hektar itu sudah kita bebaskan sekitar tujuh hektare," beber dia  

Dari data yang diperoleh, khusus di Kecamatan Tallo terdapat kurang lebih 1.708 persil yang ditempati oleh masyarakat.

Sebanyak 621 persil yang sudah dibebaskan dan 1.087 persil atau sekitar 63 persen yang belum melakukan pelepasan hak sewa kepada Pemerintah Kota Makassar.

Karena itu diharapkan setelah sosialisasi tersebut warga yang menempati tanah ex gemeente memahami agar segera mengurus proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi

Pembayaran ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar. Pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Kota Makassar. 

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024