Bantaeng (ANTARA) - Wakil Bupati Bantaeng H Sahabuddin menyatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  hendaknya menyampaikan informasi yang berkualitas secara nyata dan dapat dipenuhi.

"Salah satu tugas PPID yakni menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi dan mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan informasi publik sehingga berjalan efektif," kata Sahabuddin saat membuka rapat uji konsekuensi informasi yang dikecualikan bagi PPID lingkup Pemkab Bantaeng yang digelar Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian di ruang pola kantor Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis.

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti penyusunan daftar informasi yang dikecualikan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bantaeng, diikuti 72 orang pejabat PPID dari SKPD dan Perusda.  

Wakil Bupati yang didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Bantaeng Syahrul Bayan, mengatakan lima aspek pokok yang menjadi landasan untuk memberikan informasi ke masyarakat yakni transparansi, akuntabilitas, fungsional, partisipatif, dan kesamaan hak.  

Dia menambahkan, PPID wajib menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik yang bersifat berkala atau setiap saat. Terkhusus beberapa informasi yang dapat dikecualikan untuk diakses, karena harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

Dalam pengujian konsekuensi harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak memberikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika memberikan informasi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut selain Perwakilan setiap SKPD juga Tim Lintasarta yang akan bertindak selaku narasumber serta pemerhati media sosial.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024