Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar segera merelokasi peternakan babi untuk menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelarangan peternakan babi di Jalan Haji Kalla Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. 

"Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DLH Makassar, kami akan rapat besok dengan mengundang pihak DLH, Satpol PP, warga setempat, dan peternak babi itu," kata Camat Panakkukang Thahir Daeng Ngalli di Makassar, Rabu. 

Ia mengatakan pada pertemuan yang lalu disepakati antara peternak babi tersebut bersama Pemerintah Kecamatan Panakkukang segera merelokasi peternakan itu ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. 

Thahir menambahkan Pemerintah Kecamatan Panakkukang akan bermusyawarah dengan instansi teknis terkait rencana penempatan lokasi peternakan babi tersebut.  

"Hal ini mengingat ketersediaan lahan kosong di Kota Makassar sangat terbatas, apalagi pemanfaataan lahan peternakan babi, sehingga lokasinya harus berada jauh dari pemukiman agar warga tidak terganggu," ujarnya.

Ia juga berharap rapat yang digelar Kamus (5/9) dapat memberikan titik terang bagi penyelesaian masalah peternakan babi di wilayah pemerintahannya. 

"Insya Allah, akan dimusyawarahkan untuk segera dituntaskan masalah ini," harap Tahir  

Sebelumnya, DLH Makassar mengeluarkan surat rekomendasi nomor : 660.2/1130/DLH/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019 yang merekomendasikan usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang karena dinilai telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku.

Hal itu sejalan dengan Keputusan Wali Kota Makassar nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.

Adanya lokasi peternakan babi di wilayah RT 01 dan RT 10, RW 03 di Jalan Haji Kalla Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang tampak meresahkan masyarakat sekitar lokasu itu, terutama dampak polusi bau yang tidak sedap dan juga berdampak sosial budaya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024