Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi sekaligus mengukuhkan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Takalar dan Jeneponto, Sulsel.

"Kita melakukan sosialisasi sekaligus pengukuhan anggota Timpora Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Kegiatan ini sangat penting untuk mengawasi orang asing yang melakukan tindak pidana," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawa Rukka di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan sasaran pembentukan dan koordinasi Timpora ini diharapkan dapat menyampaikan informasi data tentang perizinan yang telah diberikan kepada orang asing mengenai keberadaan dan kegiatan sesuai dengan kewenangannya.

Andi Pallawa juga menyatakan anggota Timpora dapat memberikan saran serta pertimbangan kepada pimpinan masing-masing instansi atau sesama anggota dalam rangka memecahkan permasalahan yang menyangkut orang asing.

"Pembentukan Timpora sasarannya itu agar terlaksananya tukar menukar informasi menyangkut rekomendasi kepada orang asing yang diberikan oleh instansi teknis maupun perorangan mengenai keberadaan dan kegiatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing," katanya.

Ia menerangkan khusus untuk warga asing yang berada di Kabupaten Jeneponto seperti yang dipertanyakan oleh Timpora Jeneponto, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, kata dia, warga asing asal Tiongkok dan banyak bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Jeneponto itu adalah paket dari pekerjaan.

Khusus untuk warga asing asal Tiongkok yang banyak bekerja di PLTB Jeneponto adalah bagian dari proyek pemerintah. Warga asing itu juga sudah mengurus syarat administrasi sehingga legal secara hukum.

"Kalau secara administrasi sudah sesuai. Kalau ada yang melanggar norma hukum dan adat istiadat bisa dilaporkan ke aparat kepolisian dan berkoordinasi dengan kami di Imigrasi," kata Andi Pallawa Rukka saat menjawab pertanyaan anggota Timpora Jeneponto.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024