Makassar (ANTARA) - DPRD Provisi Sulawesi Selatan bersama Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, serta Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2019 di kantor DPRD setempat, Kamis.

Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah melalui laporannya memaparkan, terkait KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020, hal ini merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Sulsel (Pergub) nomor 25 tahun 2019.

Pergub tersebut tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulsel tahun 2020, yang merupakan tahun kedua pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulsel.

Dalam penyusunannya, KUA dan PPAS tahun Anggaran 2020 telah disinkronisasikan antara kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam rancangan RKP tahun 2020 dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam RKPD tahun 2020.

Selain itu, muatan dalam Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2020 itu, merupakan target Pembangunan Daerah Sulsel yang telah ditetapkan pada tahun 2020, di dalamnya telah memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Sulsel yang disampaikan pada rangkaian proses pelaksanaan Musrenbang Sulsel tahun 2019.

Adapun secara makro, target pembangunan yang telah disepakati, pertama, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,40-7,80 persen, kedua inflasi sebesar 3,0-1,0, ketiga PDRB per kapita sebesar Rp57,64 juta.

Keempat tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,17 persen, kelima Kemiskinan sebesar 8, 46 persen, keenam, Indeks Pembangunan Manusia sebesar 71,58 persen, dan ketujuh Gini Rasio sebesar 0,376.

Melalui Pengajuan Rancangan Perubahan APBD ini, lanjutnya, dilakukan beberapa penyesuaian yang dipandang perlu dalam menunjang prioritas daerah tahun 2019 yakni, pertama pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar.

Kedua, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman, ketiga, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif, keempat, pemantapan ketahanan energi, pangan, sumberdaya air melalui pelestarian lingkungan, kelima, stabilitas ketentraman dan ketertiban mendukung Pemilu.

"Secara makro, penyusunan APBD perubahan tahun 2019 tetap berpedoman pada dokumen perencanaan yaitu Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sulsel tahun 2008-2028, dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023," paparnya.

Fraksi Golkar tolak rancangan KUA-PPAS 2020

Sementara dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Imran Tenri Tata Amin Syam menyatakan rancangan KUA-PPAS tahun 2020 dinilai cacat administrasi sebab tidak melalui pembahasan mulai tingkat komisi hingga Badan Anggaran.

"Kami menolak dikarenakan ada cacat prosedur dan mekanisme dalam tahapan pembahasan dan menyalahi Tata Tertib DPRD Sulsel. Sehingga Fraksi Golkar menolak rancangan KUA-PPAS tersebut karena sarat akan kepentingan serta masih ada kesalahan," ungkapnya saat rapat.

Sementara Ketua Fraksi Golkar Kadir Halid menambahkan, dalam rancangan KUA-PPAS 2020 tersebut perlu diteliti ulang, sebab dari Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2019 dilaksanakan Kamis (4/9) malam, Fraksi Golkar tidak menyetujui, sebab banyak ditemukan kesalahan.

"Kami meminta agar rapat paripurna agenda kedua hari ini ditunda sampai ada penjelasan terperinci terkait pembahasan KUA-PPAS 2019 yang dianggap menyalahi prosedur sebelum pembahasan lebih lanjut ke KUA-PPAS 2020," ucapnya.

Sedangkan dari pandangan fraksi lainnya seperti Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, PDI-P, PAN menyatakan setuju untuk dilanjutkan kepembahasan selanjutnya dijadikan Perda.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024