Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengusulkan untuk Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp9,91 triliun lebih atau naik dari APBD Pokok 2019 sebesar Rp9,89 trilun lebih.

"Ada peningkatan sebesar Rp 20,52 miliar lebih atau 0,21 persen dari target pendapatan pada APBD Pokok tahun 2019," papar Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah di Makassar, Jumat.

Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan Rp 666,5 miliar lebih atau 7,2 persen bila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2018 lalu.

Kenaikan Pendapatan Daerah terbesar pada Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2019 ini adalah pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni sebesar Rp 31,5 miliar atau 0,88 persen dari APBD Pokok tahun anggaran 2019.

Sementara Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp41,5 miliar atau 0,73 persen, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah, Provinsi, Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2019.

Dan disebabkan pergeseran pencatatan penerimaan Dana Insentif Daerah ke jenis penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sehingga, sektor penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp30,5 miliar atau 56,23 persen dari APBD Pokok tahun anggaran 2019.

Secara umum prioritas pembangunan di Sulsel mengacu pada lima prioritas pembangunan sebagaimana telah disampaikan, namun berdasarkan kondisi fiskal daerah yang disebabkan adanya penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pembiayaan daerah.

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2018, penyesuaian dana transfer ke daerah, serta adanya temuan BPK atas belanja bagi hasil pajak terhadap kabupaten kota.

Maka dalam Rancangan APBD Perubahan 2019 memprioritaskan pada upaya penyesuaian terhadap target belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pertama, Penyesuaian belanja pegawai pada gaji dan tunjangan penghasilan, penghasilan pegawai, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan khusus guru.

Kedua, penyesuaian belanja hibah Dana BOS reguler ke SD, SMP, SMA dan SMK di kabupaten kota. Ketiga, penyesuaian terhadap belanja bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten kota atas kurang salur bagi hasil pajak di tahun 2018. Keempat, penyesuaian terhadap belanja tidak terduga.

Kelima, rasionalisasi terhadap belanja langsung khususnya pada belanja barang dan jasa serta modal terutama pada rekening alat tulis kantor, cetak dan pengadaan, makan minum, pejalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, sosialisasi, pengadaan komputer, dan belanja modal yang dianggap tidak dapat diserap hingga bulan Desember.

Selain upaya penyesuaian yang dilakukan, dalam rancangan perubahan APBD 2019, ini juga sekaligus mengakomodir beberapa belanja perencanaan yang akan dialokasikan pada tahun 2020 yang menjadi prioritas pembangunan Pemprov Sulsel.

Berdasarkan kebijakan belanja daerah tersebut, lanjutnya, maka anggaran belanja pada rancangan APBD Perubahan2019 diusulkan sebesar Rp 9,92 triliun lebih, secara kumulatif mengalami kenaikan Rp26,6 miliar lebih atau 0,27 persen dari APBD Pokok 2019.

Untuk belanja daerah dimaksud terbagi atas Belanja Tidak Langsung yang mengalami kenaikan dari Rp6,84 triliun lebih menjadi Rp 7,06 triliun lebih, dengan persentase sebesar 3,21 persen atau senilai Rp214,2 miliar lebih dibandingkan APBD Pokok 2019.

Sedangkan pada Belanja Langsung mengalami penurunan dari Rp3,04 triliun lebih menjadi Rp2,86 triliun lebih, dengan persentase sebesar 6,15 persen atau senilai Rp187,5 miliar lebih dibandingkan APBD Pokok 2019.

Adapun Pembiayaan Daerah direncanakan mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan tahun 2018 sehingga Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp57,12 miliar lebih.

"Mengalami penurunan sebesar Rp142,87 miliar lebih atau 71,44 persen dibandingkan APBD Pokok 2019 yang dianggarkan sebesar Rp200 miliar," ujarnya.

Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan, direncanakan sebesar Rp51 miliar yang diperuntukkan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemprov Sulsel pada PT Bank BPD Sulselbar serta kepada Badan Usaha Milik Daerah.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024