Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Dharmasraya bekerja sama dengan Tim Dokter Forensik Polisi Daerah Sumatera Barat membongkar makam Thenzokho Nduru, korban pembunuhan pada tanggal 23 Juni 2019, untuk keperluan autopsi.

"Pembongkaran makam untuk mengetahui kematian korban secara menyeluruh sekaligus menjadi alat bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melibatkan satu dokter forensik dan puluhan anggota guna pengamanan di lokasi korban dikubur.

Autopsi di belakang rumah korban, KEM Afdeling A PT SAK Muaro Timpeh Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh juga dihadiri pihak keluarga.

"Pihak keluarga mengizinkan kepolisian untuk mengautopsi korban tersebut," katanya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan Thenzokho Nduru yang terungkap berapa waktu lalu.

"Sampai saat ini hanya istri korban Sari Isa (42) warga Nias sebagai tersangka, sedangkan anaknya yang diduga terlibat masih diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pembunuhan oleh Sari Isa (42) terhadap suaminya, Thenzeko Nduru, di Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan.

Pembunuhan dilakukan sekitar 2 bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan saudara korban Bazisokhi Nduru atau Yaman ke Satreskrim Polres Dharmasraya pada tanggal 1 September 2019.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***2***

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024