Meulaboh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh, akhirnya memenuhi sejumlah tuntutan mahasiswa terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menimbulkan kontroversial di masyarakat Indonesia.
"Alhamdulillah, kita sudah menandatangani tuntutan mahasiswa, guna selanjutnya diteruskan ke DPR RI," kata Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi kepada ANTARA, Jumat malam di Meulaboh.
Ada pun tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut diantaranya, mendesak DPR RI dan Pemerintah membatalkan rencana pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini menimbulkan keresahan dan kontroversial di masyarakat.
Diantaranya seperti RKUHP, revisi UU KPK, RUU Pertanahan, tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, serta sejumlah persoalan lainnya.
Samsi Barmi mengakui sejumlah wakil rakyat di Kabupaten Aceh Barat sependapat dengan tuntutan mahasiswa karena hal tersebut sudah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Agar persoalan protes dan gejolak masyarakat tidak meluas, pihaknya juga menyarankan kepada DPR RI agar mengkaji ulang rancangan undang-undang yang ditolak masyarakat tersebut.
"Sebaiknya, sebelum mengesahkan sebuah RUU, kita berharap DPR-RI agar meminta saran, masukan dan berbagai pendapat dari masyarakat. Agar undang-undang yang akan disahkan tersebut dapat diterima oleh semua pihak di Indonesia, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Samsi Barmi menambahkan.
"Alhamdulillah, kita sudah menandatangani tuntutan mahasiswa, guna selanjutnya diteruskan ke DPR RI," kata Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi kepada ANTARA, Jumat malam di Meulaboh.
Ada pun tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut diantaranya, mendesak DPR RI dan Pemerintah membatalkan rencana pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini menimbulkan keresahan dan kontroversial di masyarakat.
Diantaranya seperti RKUHP, revisi UU KPK, RUU Pertanahan, tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, serta sejumlah persoalan lainnya.
Samsi Barmi mengakui sejumlah wakil rakyat di Kabupaten Aceh Barat sependapat dengan tuntutan mahasiswa karena hal tersebut sudah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Agar persoalan protes dan gejolak masyarakat tidak meluas, pihaknya juga menyarankan kepada DPR RI agar mengkaji ulang rancangan undang-undang yang ditolak masyarakat tersebut.
"Sebaiknya, sebelum mengesahkan sebuah RUU, kita berharap DPR-RI agar meminta saran, masukan dan berbagai pendapat dari masyarakat. Agar undang-undang yang akan disahkan tersebut dapat diterima oleh semua pihak di Indonesia, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Samsi Barmi menambahkan.