Jakarta (ANTARA) - Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus 133 orang saat menggerebek lantai 29 Apartemen Robinson yang disulap menjadi sebuah kasino.
"Ini yang kita amankan ada 133 orang," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.
Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi.
Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete.
Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Di antara orang-orang yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai pengelola, penanggung jawab permainan, kasir, dan administrasi.
Argo menyebut kasino tersebut tertata dan terprogram dengan sangat rapi.
Polisi juga menyita rekaman CCTV yang terpasang di dalam kasino tersebut untuk pengembangan kasus tersebut.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.
"(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," kata Argo.
Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.
"Ini yang kita amankan ada 133 orang," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.
Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi.
Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete.
Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Di antara orang-orang yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai pengelola, penanggung jawab permainan, kasir, dan administrasi.
Argo menyebut kasino tersebut tertata dan terprogram dengan sangat rapi.
Polisi juga menyita rekaman CCTV yang terpasang di dalam kasino tersebut untuk pengembangan kasus tersebut.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.
"(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," kata Argo.
Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.