Makassar (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Sorong menyosialisasikan tarif pandu kapal untuk mendukung terciptanya keselamatan pelayaran di Perairan Raja Ampat, Papua Barat.

General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Sorong, Raplin Halid mengatakan hal itu dalam keterangan persnya yang diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, menanggapi perlakuan khusus untuk objek wisata bahari tersebut.

Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi tarif pandu itu dilakukan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Saonek Raja Ampat, Anggiat Pagar Marpaung.

"Pelayanan pemanduan di Raja Ampat ini memiliki karakteristik berbeda dengan pelayanan pemanduan di pelabuhan umum," katanya.

Sebagai gambaran, di pelabuhan umum petugas pandu hanya bertugas memandu kapal masuk dan keluar di area pelabuhan. Namun khusus untuk pelayanan di Raja Ampat, petugas pandu tetap berada di atas kapal selama kapal tersebut berlayar di perairan Raja Ampat walaupun kapal dalam keadaan berlabuh pada saat mengunjungi spot-spot wisata yang ada.

Dia mengatakan, saat ini kapal-kapal yang berlayar di Raja Ampat menghabiskan waktu kurang lebih 10 hari sehingga sepanjang waktu tersebut petugas pandu tetap berada di atas kapal dengan tujuan untuk memandu kapal tetap berada di alur pelayaran yang sudah ditetapkan sehingga tidak mengganggu dan mengancam ekosistem laut yang ada di Kawasan Raja Ampat.

Berdasarkan kondisi tersebut lanjut Raplin, Pelindo IV sebagai penyedia jasa petugas pemandu kapal yang berlayar di wilayah Kabupaten Raja Ampat mengenakan tarif jasa pandu sebesar Rp70 juta untuk kapal 500 – 700 gross ton (GT).

“Tarif Rp70 juta itu untuk kurang lebih 10 hari petugas pandu tetap berada di atas kapal untuk memandu kapal tetap berada di alur pelayaran yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Antaranews.com pada Selasa (8/10/2019) mengutip Raplin yang mengatakan bahwa selama ini kapal-kapal di atas 500 GT yang berlayar di perairan Kabupaten Raja Ampat belum menggunakan petugas pemandu, padahal fungsi pemanduan tersebut untuk keselamatan pelayaran.

Fungsi pemanduan kapal, katanya juga untuk meminimalisir insiden saat pelayaran, seperti menabrak terumbu karang yang selama ini dijaga oleh masyarakat Raja Ampat untuk dinikmati wisatawan.

Sebagai informasi, ekosistem yang meliputi terumbu karang dan bagian laut lainnya sangat bermanfaat dan bernilai bagi biota laut maupun manusia.

Terumbu karang merupakan habitat ekologi laut, berperan mencegah abrasi dan turut memerangi pemanasan global. Oleh karena itu, Pelindo IV akan memberlakukan pemanduan kapal bagi kapal di atas 500 GT yang beroperasi di perairan Kabupaten Raja Ampat, sehingga hal itu disosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa kapal.

Sementara itu untuk kapal 701 – 1.000 GT, Pelindo IV mengenakan tarif pemandu senilai Rp90 juta, kapal 1.001 – 5.000 GT tarif pemandu senilai Rp115 juta, kapal 5.001-10.000 GT tarif pemandu senilai Rp135 juta, kapal 10.001 – 20.000 GT tarif pemandu senilai Rp150 juta dan kapal 20.000 GT ke atas tarif pemandu senilai Rp200 juta untuk pendapatan negara.

Sama dengan tarif yang Rp70 juta, semua tarif tersebut juga berlaku untuk kurang lebih 10 hari petugas pandu tetap berada di atas kapal.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024