Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan kelurahan sadar pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan kelurahan sadar pengawasan untuk dijadikan percontohan bagi kelurahan lain," sebut Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni Ningsih, Selasa.

Ia mengatakan cara ini merupakan salah satu metode untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak dengan melakukan sosialisasi secara masif agar pesan tersebut sampai.

"Salah satu fokus utama kami adalah melakukan pencegahan. Karena itu untuk persiapan Pilkada ini kami akan melakukan sosialisasi kepada beberapa kelompok masyarakat," papar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini

Sosialisasi tersebut, kata dia, salah satunya pencegahan politik uang dan hal- lain yang seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat atau calon peserta selama tahapan pemilihan berlangsung.

Dengan hadirnya kelurahan sadar pengawas Pilkada, lanjutnya, diharapkan dapat meminimalisir gerakan atau cara-cara yang melanggar aturan, sehingga output dihasilkan nanti bermanfaat demi terciptanya pesta demokrasi bersih dan berintegritas sesuai tujuan bersama.

Terkait dengan adanya mahar politik diberlakukan beberapa Partai Politik dalam hal penjaringan bakal calonnya, Sri mengungkapkan, itu bukan ranah Bawaslu, tetapi pihaknya tetap mengimbau agar sebaiknya Parpol tidak menjalankan model seperti itu.

"Kalau soal penjaringan di Partai Politik, kami tidak masuk kesitu, tapi kami tentu sudah mengingatkan (kontestan) untuk tidak memberikan mahar politik," ujarnya menyarankan.

Mengenai dengan persiapan tahapan penyerahan dukungan kepada Bakal Calon dari Perseorangan atau Independen syaratnya mengumpulkan dukungan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sebanyak 72.570 ribu lembar wajib pilih atau 7,5 persen jumlah pemilih tetap 2020, pihaknya meminta bakal calon harus fair.

"Kami mengimbau masyarakat, atau tim dari bakal calon untuk tidak melakukan tindakan yang bisa dimaknai sebagai perbuatan memalsukan daftar dukungan atau memberikan identitas palsu dalam memberikan dukungan kepada calon perseorangan, sebab sanksinya jelas, didiskualifikasi," kata Sri menegaskan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024