Pamekasan (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur Faisol menyatakan, penggunaan dana desa tahun 2020 untuk 21 jenis kegiatan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Desa (Kemendes).

"Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020," kata Faisol kepada ANTARA di Pamekasan, Selasa.

Ia menjelaskan, ke-21 poin yang akan menjadi prioritas penggunaan dana desa itu meliputi, pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai, penanganan kasus balita kerdil (stunting), pengembangan anak usia dini holistik terintegratif, serta pelaksanaan keamanan pangan di desa.

Poin berikutnya adalah pelayanan pendidikan bagi anak, pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pembelajaran dan pelatihan kerja, pengembangan desa inklusi, dan pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.

Lalu, pembentukan dan pengembangan BUMDes, pembangunan dan pengelolaan pasar desa, pembangunan embung desa terpadu, pengembangan desa wisata, pendayagunaan SDA, pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi, pencegahan dan penanganan bencana alam, dan kegiatan tanggap darurat bencana aman.

"Selain itu sistem informasi dan keterbukaan informasi desa, berikut pemberdayaan hukum di desa juga menjadi prioritas program alokasi dana desa 2020," kata Faisol, menjelaskan.

Hanya saja, sambung dia, pihak desa bisa memilih diantara ke-21 jenis program itu yang akan menjadi unggulan di masing-masing desa, sesuai dengan potensi desa.

"Jika potensinya pada bidang pariwisata, maka diprioritaskan menjadi desa wisata. Dalam artian program itu yang diutamakan, atau mendapatkan prioritas desa," katanya, menjelaskan.

Saat ini, sambung dia, pihaknya mulai menyampaikan sosialisasi mengenai program prioritas ini ke masing-masing desa melalui para camat yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
 

Pewarta : Abd Aziz
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024