Makassar (ANTARA News) - Federasi Transportasi Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FTA SBSI) Taksi Putra menuding menajemen perusahaan Taksi Putra di Makassar merampas hak-hak sopir melalui kontrak perjanjian kredit kendaraan pengemudi.

Pendamping FTA SBSI Taksi Putra, Ruslan Rahman saat ditemui di Makassar, Senin, membeberkan beberapa bentuk perjanjian kredit yang dinilai sepihak karena kontrak perjanjian itu sama sekali tidak menguntungkan para pengemudi yang merupakan peserta kredit kendaraan taksi itu.

"Perjanjian kontrak sopir dengan pihak menajemen jelas merugikan para sopir. Banyak aturan yang dikeluarkan manajemen yang membebani para sopir," keluhnya.

Sekjen Komunitas Peduli Permasalahan Sosial (Kompleks) Makassar ini menyayangkan sikap perusahaan yang mengkebiri hak-hak para sopir yang telah melunasi cicilan kendaraan mereka yang dijalani selama kurang lebih empat tahun lebih.

"Setiap hari para sopir harus membayar uang cuci mobil sebesar Rp5.000, walaupun mobil tidak pernah di cuci. Perawatan service (perawatan) kendaraan dibebankan kepada sopir dan penggantian  suku cadang  harus dibeli dengan sangat mahal dari harga normal. Begitupun saat cicilan telah lunas, sopir tidak diberikan bukti kepemilikan kendaraan dengan alasan yang tidak jelas," keluhnya.

Masih banyak aturan yang di keluarkan perusahaan yang memberatkan para sopir seperti adanya dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan kepada para sopir, karena adanya dua laporan perusahaan yang berbeda.

"Jelas laporan keuangan sopir di rekayasa. Laporan keuangan manajemen Makassar ke perusahaan di Jakarta dilaporkan surplus, sementara laporan yang diterima para sopir mereka dikenakan beban utang," urainya.

Dia mengaku, aturan tambahan perusahaan ini jelas sebuah pemerasan karena kewajiban perusahaan sebagai pengelola kredit kendaraan di bebankan kepada para sopir, sehingga neraca pembayaran angsuran para sopir yang telah dibayarkan  selama empat tahun lebih berubah menjadi beban utang.

"Dengan pola semacam ini, pihak manajemen secara tidak langsung menahan bukti kepemilikan kendaraan sopir dengan membangun ikatan-ikatan kontrak kerja baru lagi," ucapnya.

Direktur Utama PT. Putra Transpor Nusantara, Mubha Kahar Muang saat dihubungi di Makassar melalui telepon selulernya membantah keras tudingan yang telah di sampaikan komunitas sopir taksi Putra kepada manajemen perusahaan.

Dia mengaku, bisnis taksi yang dijalankan di Makassar sudah pernah diterapkan di Jakarta selama 15 tahun dan sistem itu telah memperoleh respon positif dari para pengemudi.

"Bisnis yang sama persis penerapannya termasuk hitung-hitungannya telah 15 tahun dijalankan di Jakarta, tetapi di kampung sendiri disebut perbudakan. Ini pasti kesalahpapahaman atau keliru menggunakan terminologi," ucapnya.

Menurut dia, pihak manajemen telah menerima surat keberatan dari serikat para pengemudi taksi putra  dan saat ini tengah menyiapkan jawaban agar permasalahan itu bisa diselesaikan lebih jelas.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Propinsi Sulsel, Mukhtar Tompo mengaku laporan pengemudi yang disampaikan kedewan hanya meminta haknya diberikan setelah kewajiban mereka untuk membayar kredit kepemilikan kendaraan dianggap telah diselesaikan, disisi lain pihak perusahaan tidak mampu membuktikan data-data valid baik dari sisi sistem pembayaran maupun transparansi neraca keuangan perusahaan.

"Jika data-data yang mereka sampaikan ini benar berarti pihak perusahaan telah melakukan manipulasi dan diskriminasi kepada para sopir," ungkapnya.

Legislator Fraksi Partai Hati Nurani rakyat (Hanura) ini menyesalkan, komentar Mubha Kahar Muang yang pernah dikutip di salah satu harian lokal daerah ini yang menyoroti kelemahan pengelolaan manajemen kampus yang sulit meredam aksi unjuk rasa di daerah ini.

"Seharusnya Mubha malu jika laporan para sopir ini benar adanya. Jika para sopir menuntut ketidakbenaran yang didapatkan dari perusahaan itu, berarti ini adalah preseden buruk bagi Mubha selaku pimpinan perusahaan. Perguruan tinggi diberikan solusi sementara internal manajemennya sendiri tidak beres," ucapnya. (T.KR-HK/S016)

   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024