Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengingatkan bahwa perangkat nagari, dari wali nagari, badan musyawarah nagari dan kepala jorong, tidak dibenarkan memberikan bukti dukungan kepada calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Dalam UU sudah jelas, selain ASN, TNI/Polri juga perangkat desa (nagari) tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah," kata Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Wilson Chaniago saat dihubungi dari Padang, Jumat.

Sedangkan terkait jumlah bukti dukungan bagi calon perseorangan, ia mengatakan sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilihan umum sebelumnya, sesuai dengan UU tentang Pilkada.

"Untuk di Solok Selatan, jumlah DPT pemilu sebelumnya 114.637," ujarnya.

Bukti dukungan tersebut harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau pun surat keterangan yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Nanti kami juga akan menyediakan modul untuk bukti dukungan ini," ujarnya.

Bukti dukungan, menurutnya, harus tersebar pada 50 persen jumlah kecamatan yang ada. "Jika Solok Selatan memiliki tujuh kecamatan, maka bukti dukungan harus tersebar di empat kecamatan karena dibulatkan ke atas. Tak mungkin cuma 3,5 kecamatan," ujarnya.

Bukti dukungan tersebut akan disensus oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan kebenarannya.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya belum mengumumkan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Pada awalnya pengumuman akan dilakukan pada 23 November 2019, tapi karena masih ada sinkronisasi PKPU No.16 2019 maka diundur hingga 3 Desember 2019," katanya pula.

Sementara untuk calon yang diusung oleh partai politik, ujar dia, harus memiliki suara minimal 20 persen dari perolehan suara yang sah atau 25 persen dari jumlah kursi DPRD setempat.

"Karena di Solok Selatan tidak ada partai politik yang memiliki lima kursi sebagai batas minimal, maka mereka harus koalisi," ujarnya.

Pewarta : Syahrul Rahmat
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024