Makassar (ANTARA) - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulamapapua) menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan peserta pejabat pertanahan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
"Sosialisasi ini penting kami lakukan, apalagi di pemerintahan Presiden Joki Widodo pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum bagian dari nawa cita sehingga para penilai maupun dan panitia pengadaan tanah perlu memperkaya pengetahuannya," ujar Ketua MAPPI Sulamapapua Ahmad Syawal di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan tim penilai atau apraisal punya tugas dalam mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah dan membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Ahmad Syawal menyatakan dalam proses pengadaan tanah ini, beberapa problematika yang dihadapi di masyarakat karena adanya ketidaktahuan warga yang akan melepas hak atas tanahnya.
Padahal, kata dia, undang-undang telah memberikan ruang dan waktu untuk melakukan keberatan atau koreksi atas tanah, bangunan dan tanaman yang telah dinilai.
"Ada tiga hal yang menyebabkan keberatan pemilik hak atas tanah diantaranya perbedaan data yang dikuasai masyarakat dengan data daftar normatif. Padahal perbedaan ini bisa didiskusikan atau dikoreksi dengan jangka 14 hari untuk menyamakan data tersebut," katanya.
Keberatan lainnya, lanjut dia, bisa juga disebabkan oleh naiknya harga tanah ketika masyarakat mengetahui akan ada proyek pembangunan strategis di lokasi tersebut. Padahal sebelumnya, harga tanah sudah sesuai dengan ketentuan.
Ketua MAPPI Okky Danuza mengatakan pelepasan tanah dan bangunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ia mengatakan dalam pelepasan tanah asas keadilan perlu ditekankan dalam proses ganti rugi, sehingga yang diberikan kepada pemilik tanah tidak boleh mengakibatkan penurunan taraf hidup.
"Profesi penilai tanah akan sangat dibutuhkan mengingat profesi ini sangat membantu peran pemerintah dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastuktur," ucapnya.
"Sosialisasi ini penting kami lakukan, apalagi di pemerintahan Presiden Joki Widodo pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum bagian dari nawa cita sehingga para penilai maupun dan panitia pengadaan tanah perlu memperkaya pengetahuannya," ujar Ketua MAPPI Sulamapapua Ahmad Syawal di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan tim penilai atau apraisal punya tugas dalam mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah dan membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Ahmad Syawal menyatakan dalam proses pengadaan tanah ini, beberapa problematika yang dihadapi di masyarakat karena adanya ketidaktahuan warga yang akan melepas hak atas tanahnya.
Padahal, kata dia, undang-undang telah memberikan ruang dan waktu untuk melakukan keberatan atau koreksi atas tanah, bangunan dan tanaman yang telah dinilai.
"Ada tiga hal yang menyebabkan keberatan pemilik hak atas tanah diantaranya perbedaan data yang dikuasai masyarakat dengan data daftar normatif. Padahal perbedaan ini bisa didiskusikan atau dikoreksi dengan jangka 14 hari untuk menyamakan data tersebut," katanya.
Keberatan lainnya, lanjut dia, bisa juga disebabkan oleh naiknya harga tanah ketika masyarakat mengetahui akan ada proyek pembangunan strategis di lokasi tersebut. Padahal sebelumnya, harga tanah sudah sesuai dengan ketentuan.
Ketua MAPPI Okky Danuza mengatakan pelepasan tanah dan bangunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ia mengatakan dalam pelepasan tanah asas keadilan perlu ditekankan dalam proses ganti rugi, sehingga yang diberikan kepada pemilik tanah tidak boleh mengakibatkan penurunan taraf hidup.
"Profesi penilai tanah akan sangat dibutuhkan mengingat profesi ini sangat membantu peran pemerintah dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastuktur," ucapnya.