Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berangkat ke Jakarta untuk melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait kasus sewa lahan negara oleh tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

"Ini kasus yang menyita perhatian publik dan tim jaksa penyidik sudah berangkat ke Jakarta. Mereka akan gelar perkara di Kejagung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Andi Usama di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan gelar perkara di Kejagung juga sekaligus dari upaya penyidik melakukan pendalaman kasus, agar tersangka yang dimajukan dalam persidangan nantinya bisa menerima hukumannya sesuai dengan perbuatannya.

Jen Tang dalam perkara ini dijadikan tersangka menyewakan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) pada proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Jen Tang menjadi tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan pihaknya bersama KPK telah sepakat jika Jen tang telah menyewakan lahan yang bukan haknya.

Itu dibuktikan dengan surat hak garap yang dikeluarkan oleh camat dan lurah kepada Rusdi dan Jayanti yang merupakan pembantu dan sopirnya tanpa seizin dari pihak kementerian perhubungan.

Selain itu, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh lurah dan camat telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada.

Dengan fakta demikian, kata dia, perkara korupsi yang dilakukan oleh camat, lurah dengan menerbitkan surat garapan di atas wilayah Pelindo dilakukan secara tanpa hak.

Bahkan sampai saat ini baik itu Pelindo, Dirjen Perhubungan Laut, Pemkot dan Pemprov tidak pernah mengizinkan untuk menerbitkan surat garapan, apalagi berdasarkan bukti bukti yang didapatkan pada 2002 itu masih dalam bentuk laut.

"Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024