IPW ingatkan Kabareskrim baru agar tuntaskan kasus Novel Baswedan
Jumat, 6 Desember 2019 23:19 WIB
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Dok)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengingatkan Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus-kasus yang masih mangkrak, di antaranya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Tugas utamanya adalah menuntaskan kasus Novel, mengingat (Jenderal) Idham saat diangkat sebagai Kapolri sudah berjanji akan menuntaskan kasus Novel," kata Neta saat dihubungi, Jumat.
Pihaknya menunggu kinerja Sigit setelah menduduki jabatan Kabareskrim.
"Apakah Sigit mampu? Kita tunggu saja gebrakannya," katanya.
IPW menilai kasus Novel adalah kasus yang sulit untuk dipecahkan. Tidak adanya saksi dan minimnya alat bukti menjadi hambatan bagi Polri untuk mengungkap tabir kasus ini.
Pihaknya juga menyadari bahwa dari sejumlah kasus penyiraman air keras, jarang yang terungkap pelakunya.
"Dalam banyak kasus penyiraman air keras, jarang sekali polisi mampu mengungkap dan menuntaskannya," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akhirnya menunjuk Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri.
Hal ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019.
Mutasi jabatan tersebut dikonfirmasi oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya betul. Pengisian jabatan Kabareskrim oleh Irjen Pol Listyo Sigit. Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai meritokrasi, regenerasi, tour of area dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja organisasi," kata Brigjen Dedi.
Kursi Kabareskrim akhirnya terisi setelah 36 hari dibiarkan kosong pascaJenderal Idham resmi dilantik menjadi Kapolri pada 1 November lalu.
"Tugas utamanya adalah menuntaskan kasus Novel, mengingat (Jenderal) Idham saat diangkat sebagai Kapolri sudah berjanji akan menuntaskan kasus Novel," kata Neta saat dihubungi, Jumat.
Pihaknya menunggu kinerja Sigit setelah menduduki jabatan Kabareskrim.
"Apakah Sigit mampu? Kita tunggu saja gebrakannya," katanya.
IPW menilai kasus Novel adalah kasus yang sulit untuk dipecahkan. Tidak adanya saksi dan minimnya alat bukti menjadi hambatan bagi Polri untuk mengungkap tabir kasus ini.
Pihaknya juga menyadari bahwa dari sejumlah kasus penyiraman air keras, jarang yang terungkap pelakunya.
"Dalam banyak kasus penyiraman air keras, jarang sekali polisi mampu mengungkap dan menuntaskannya," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akhirnya menunjuk Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri.
Hal ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019.
Mutasi jabatan tersebut dikonfirmasi oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya betul. Pengisian jabatan Kabareskrim oleh Irjen Pol Listyo Sigit. Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai meritokrasi, regenerasi, tour of area dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja organisasi," kata Brigjen Dedi.
Kursi Kabareskrim akhirnya terisi setelah 36 hari dibiarkan kosong pascaJenderal Idham resmi dilantik menjadi Kapolri pada 1 November lalu.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Vale menambang dengan cara reklamasi progresif di sekitar Danau Matano
23 November 2025 19:22 WIB
LKBN ANTARA desak Polri tanggung jawab soal insiden kekerasan kepada jurnalis di Semarang
06 April 2025 20:06 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB