Makassar (ANTARA) - Partai Politik diharapkan tidak merekomendasikan mantan narapidana korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan pada 23 September 2020.

"Mungkin sebaiknya partai politik diminta membuat semacam pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi di Pilkada," kata Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya di Makassar, Senin.

Menurut dia, meski dalam aturan tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk maju menjadi calon kepala daerah, namun sebaiknya Parpol memikirkan kembali untuk mengusungnya. Tetapi untuk keputusan itu dikembalikan kepada parpol masing-masing.

Kendati demikian telah dikeluarkan imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam pasal 3A ayat 3 dan 4 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," katanya.

Mantan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat FIK Ornop ini mengemukakan, dalam seleksi calon kepala daerah secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

"Tetapi, jika partai tetap mencalonkan eks koruptor, tidak akan membawa dampak hukum apapun," tambahnya.

Untuk wilayah Sulsel ada 12 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 23 September 2020 seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, Pangkep dan Maros.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024