Semarang (ANTARA) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ke berbagai kalangan.

"Ada empat pantangan terkait Perda No.16/2019 tentang RTRW, jangan sampai melanggar karena bisa kualat secara alam," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso di Semarang, Senin.

Hal tersebut disampaikan pria asal Kabupaten Wonogiri saat menjadi pembicara pada Workshop Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan bahwa semua pihak harus memastikan Jateng aman secara pangan dan terjaga kesejahteraan secara turun temurun sehingga luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 1.025.255 hektare.

"Selanjutnya, kawasan Industri target mencapai 7 persen dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jateng 2024, maka perlu dukungan pertumbuhan industri, kawasan strategis nasional khusus industri di Kabupaten Brebes dan Kendal, serta tujuh kawasan strategis provinsi industri harus mengacu pada ecoregion industrial untuk kesinambungan daya dukung lingkungan," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, mengamankan proyek strategis nasional dan provinsi untuk pemerataan pembangunan.

"Yang terakhir untuk mempertahankan kualitas daya dukung lingkungan, RTH DAS memiliki persentase 30 persen dari wilayah DAS," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Perda RTRW diharapkan dapat mendorong dan menarik para investor mengembangkan investasinya di Jateng.

"Kendati demikian, perda saja tidak cukup, karena effort politiknya harus bicara eksekutif dan legislatif yang pada akhirnya ke BPN. Belum lagi soal pajak, perizinan, nilai komoditas, tenaga kerja. Nah soal ketersediaan lahan yang menjadi faktor utama. Kalau memang ada kendala, Pemprov siap membantu, bilang saja ke kami. Kabupaten Batang kemarin kami bantu sampai pusat, cepat kok," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024