"Ada empat pantangan terkait Perda No.16/2019 tentang RTRW, jangan sampai melanggar karena bisa kualat secara alam," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikan pria asal Kabupaten Wonogiri saat menjadi pembicara pada Workshop Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan bahwa semua pihak harus memastikan Jateng aman secara pangan dan terjaga kesejahteraan secara turun temurun sehingga luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 1.025.255 hektare.
"Selanjutnya, kawasan Industri target mencapai 7 persen dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jateng 2024, maka perlu dukungan pertumbuhan industri, kawasan strategis nasional khusus industri di Kabupaten Brebes dan Kendal, serta tujuh kawasan strategis provinsi industri harus mengacu pada ecoregion industrial untuk kesinambungan daya dukung lingkungan," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, mengamankan proyek strategis nasional dan provinsi untuk pemerataan pembangunan.
"Yang terakhir untuk mempertahankan kualitas daya dukung lingkungan, RTH DAS memiliki persentase 30 persen dari wilayah DAS," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Perda RTRW diharapkan dapat mendorong dan menarik para investor mengembangkan investasinya di Jateng.
"Kendati demikian, perda saja tidak cukup, karena effort politiknya harus bicara eksekutif dan legislatif yang pada akhirnya ke BPN. Belum lagi soal pajak, perizinan, nilai komoditas, tenaga kerja. Nah soal ketersediaan lahan yang menjadi faktor utama. Kalau memang ada kendala, Pemprov siap membantu, bilang saja ke kami. Kabupaten Batang kemarin kami bantu sampai pusat, cepat kok," ujarnya.
DPRD Jawa Tengah sosialisasikan tentang Perda RTRW
Selasa, 10 Desember 2019 1:44 WIB
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso. (Foto:Wisnu Adhi)
Semarang (ANTARA) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ke berbagai kalangan.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Indonesia dan Malaysia membahas peningkatan hubungan dagang melalui JTIC
27 January 2025 8:23 WIB, 2025
Liga 1 Indonesia - Lima gol warnai kemenangan PSM Makassar atas Barito Putera
22 December 2024 22:04 WIB, 2024
ASEAN Cup 2024 - Aji Santoso: Timnas Indonesia tak boleh hanya andalkan Marselino kontra Filipina
19 December 2024 6:52 WIB, 2024
Forkopimda dari tiga provinsi hadiri pisah sambut Pangdam XIV/Hasanuddin
04 January 2024 14:23 WIB, 2024
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB