Badung (ANTARA) - Kabupaten Badung, Bali, berhasil menjadi salah satu kabupaten Terbaik Nasional dalam penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Atas keberhasilan tersebut, dalam keterangan resmi Humas Badung yang diterima Antara di Mangupura, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menerima penghargaan Anugerah LHKPN pada puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta Selatan, Senin.

Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti mengatakan, penghargaan tersebut diberikan karena kepatuhan wajib lapor, melapor LHKPN dari sistem yang sudah terverifikasi lengkap dan benar di Kabupaten Badung.

"Sehingga Kabupaten Badung masuk dalam Kategori Eksekutif Daerah Tingkat II bersama Kota Batam dan Kabupaten Karawang," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah wajib lapor LHKPN di Badung pada tahun 2018 yang melakukan pelaporan pada tahun 2019 tercatat sebanyak 980 orang dan untuk pelaporan di tahun 2019 sudah 100 persen.

Terkait LHKPN, Kabupaten Badung juga sudah memiliki Peraturan Bupati No. 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ia menambahkan, sasaran dari Perbup tersebut adalah bagi Bupati, Wakil Bupati, pejabat Eselon II, III dan IV, Pejabat Fungsional Pengawasan, Pengelola ULP, PPHP, PPK, PPTK dan Bendahara.

"Sementara berdasarkan progres Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) di Bali hingga 27 November 2019, Kabupaten Badung menempati urutan teratas dengan prosentase 84 persen," ujar Luh Suryaniti.

Dalam Peringatan Hakordia tersebut, kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh KPK RI ini juga dihadiri oleh pimpinan lembaga, kementerian, gubernur, bupati dan wali kota Se-Indonesia, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya yang selama ini ikut berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK.


Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024