Makassar (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan mengusulkan pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang pelestarian warisan budaya tak benda untuk digodok bersama dengan pemerintah provinsi setempat.

"Upaya pelindungan terhadap warisan budaya tak benda Indonesia ini diutamakan untuk mempertahankan dan menyelamatkan keberadaannya," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Fatahuddin, di Makassar, Selasa (10/12).

Ia mengatakan setiap orang maupun masyarakat hukum adat dapat melakukan pengembangan warisan budaya tak benda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemanfaatan warisan budaya tak benda, kata dia, untuk kepentingan pendidikan agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.

Pemanfaatan itu, katanya, melalui penyebarluasan informasi nilai warisan budaya tak benda, pendidikan karakter dan pekerti bangsa, pergelaran, serta pameran.

Ia juga mengatakan tentang pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai warisan budaya tak benda bagi pembinaan karakter dan pekerti bangsa.

Selain itu, katanya, tentang kewenangan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan warisan budaya tak benda, yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Ia mengemukakan tentang perlunya perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk perda tentang pelestarian warisan budaya, khususnya warisan budaya tak benda.

"Ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan hukum atau untuk mengisi kekosongan hukum guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan pelestarian warisan budaya tak benda oleh pemerintah pusat dan daerah. Mereka wajib menjamin pelestarian warisan budaya tak benda melalui program peningkatan kesadaran pelestarian.

Setiap orang dan masyarakat hukum adat, ucapnya, juga wajib berperan aktif dalam pelindungan warisan budaya tak benda melalui pendaftaran, yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam rapat paripurna dewan setempat itu memberikan apresiasi atas ranperda inisiatif DPRD itu.

Kendati demikian, katanya, setelah memperhatikan judul serta materi muatan ranperda itu ada beberapa hal yang perlu ditanggapi, seperti perlunya ditinjau kembali kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena berdasarkan Lampiran Huruf V Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan, Sub Urusan Warisan Budaya, hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

"Meskipun kebijakan Kemendikbud melayangkan permintaan pengusulan untuk penetapan warisan budaya tak benda hanya ditujukan ke provinsi, apakah tidak sebaiknya dalam ranperda pengusulannya diatur juga mulai dari tingkat kabupaten kota sebagai pemilik asal karya budaya," katanya.

Pengusulan karya budaya daerah untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan UNESCO (Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan)  salah satu persyaratan paling menentukan, yaitu tersedianya naskah kajian akademik.

"Maka kami sarankan perguruan tinggi sebagai produsen kajian akademik untuk dilibatkan secara aktif," kata adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu.

Selain itu, kata dia, bahasa daerah dan aksara lontara serta pengetahuan, kerajinan atau arsitektur tradisional yang merupakan perlambang identitas daerah, dimasukkan sebagai salah hal yang diatur.

Contohnya, katanya, pengajaran dan pemakaian bahasa daerah dan aksara lontara perlu digalakkan kembali, baik sebagai muatan lokal sekolah-sekolah maupun dalam masyarakat pendukungnya, pengetahuan, kerajinan atau arsitektur tradisional, seperti pembuatan kapal pinisi dan rumah tradisional dibuatkan sekolah khusus demi keberlanjutannya.

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, katanya, apakah tidak sebaiknya menunggu rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU itu disahkan, sehingga penyusunan ranperda bisa lebih sempurna.

"Atas pendapat dan tanggapan yang kami sampaikan tersebut, kiranya perlu ditinjau kembali, terutama terkait kesesuaian ranperda dengan lingkup kewenangan daerah provinsi dan pengaturannya dalam bentuk perda serta pertimbangan belum disahkannya rancangan peraturan pemerintah," katanya.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024