Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan tengah merumuskan strategi guna mengantisipasi adanya penyebaran informasi sesat atau hoaks hingga menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu dan tidak berulang di Pilkada serentak 2020.

"Hal itu terjadi dikarenakan beredar informasi keliru di media sosial bahwa masyarakat bisa mencoblos di TPS manapun asalkan membawa e-KTP, sehingga banyak kesalahan membuat pemilihan harus diulang," beber Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di sela kegiatan evaluasi pemilu di Makassar, Rabu.

Dengan beredarnya informasi yang salah persepsi tersebut, banyak pemilih ngotot menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun bukan pada tempatnya berdomisili.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau (Daftar Pemilih Tambahan) DPTb menggunakan suaranya dengan menunjukkan e-KTP kartu tanda atau Surat Keterangan (Suket).

Tapi syaratnya, pemilih seperti ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS habis atau mulai pukul 12.00-13.00 WITA.

Sedangkan bagi pemilih berstatus perantau hanya bisa menggunakan hak pilih di luar alamat e-KTP apabila telah memiliki formulir A5 yang dipakai untuk prosedur pindah TPS.

Namun faktanya di lapangan, lanjut dia, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengizinkan pemilih tidak berdomisili di daerah itu mencoblos hanya mengunakan e-KTP, sebab mereka tidak memahami maksud aturan tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa kasus terjadi ada pemilih perantau tidak memiliki surat pindah memilih atau formulir A5 dan hanya mengantongi e-KTP malah memilih di TPS dimana saja. Begitupun mereka memaksakan memilih meski tidak terdaftar di DPT maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Ujungnya malah kena pelanggaran administrasi dan harus dilakukan PSU," beber mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.

Gunawan menuturkan, pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya dengan syarat terdaftar dalam DPT serta memiliki undangan dalam bentuk formulir C6. TPS pemilih pun telah ditentukan sesuai domisilinya di DPT.

"Ada juga gara-gara infomasi di media sosial beredar untuk memilih di TPS, cukup bawa e-KTP saja sudah bisa mencoblos. Inilah yang sedang kami susun langkah antisipasinya agar tidak berulang salah satunya sosialisasi," papar dia.

Untuk itu, menghadapi Pilkada Serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 23 September 2020, sebagai bahan evaluasi pihaknya menegaskan bagi petugas KPPS untuk memahami dan mengerti regulasi agar tidak termakan hoaks.

"Kita minta ketegasan petugas KPPS di TPS nanti bertindak sesuai aturan yang berlaku. Pemilih yang dibolehkan masuk ke TPS hanya yang memenuhi syarat bila tidak segera ditolak," ucap Gunawan.

Sebelumnya, untuk daerah Kota Makassar digelar PSU pada 19 TPS pada 27 April atau 10 hari usai pencoblosan 17 April 2019 atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya pelanggaran administratif. Sedangkan di seluruh wilayah Sulsel 24 kabupaten kota terdapat 91 TPS yang melaksanakan PSU.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024