Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa umum.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman di Mamuju, Kamis, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar tentang ranperda retribusi jasa umum telah berkunjung ke Makassar Provinsi Sulsel.

Ia mengatakan, pansus tersebut berkunjung ke Sekretariat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan ranperda retribusi jasa umum di DPRD Sulbar.

Menurut dia, kunjungan dilakukan ke Sulsel, selain hemat biaya juga hemat waktu dalam menyusun ranperda retribusi jasa umum tersebut.

"Sulsel juga telah mempunyai perda retribusi jasa umum yang baru, sehingga DPRD berkunjung ke sana," katanya.

Ia berharap, dengan adanya retribusi tersebut maka diharapkan tidak terjadi kebocoran anggaran dalam pengelolaannya dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Sulbar ke depan.

Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, Sulsel mempunyai perda retribusi yang baru yakni Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

"Perda tersebut mengatur tentang jumlah retribusi yang harus dibayar bila menggunakan fasilitas atau jasa milik Pemprov Sulsel, dan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan mempertimbangkan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana pemprov yang berorientasi dengan harga pasar.

Ia mengatakan, pembayaran retribusi tersebut akan melalui mobile banking, ATM, serta melalui Alfa Group dan Indomaret.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024