Mamuju (ANTARA) - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polewali Mandar, mengembalikan dana pungutan untuk pengurusan sertifikat tanah warga karena tindakan itu tidak sesuai aturan.

"Proses pungutan dana yang dilakukan oknum pegawai BPN Kabupaten Polman (Polewali Mandar) kepada masyarakat, yang mengurus sertifikat, tidak sesuai standar pelayanan dan pengaturan pertanahan," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulbar, Azhary Fardiansyah, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan oknum pegawai BPN itu mengembalikan dana yang dipungut dari masyarakat setelah kasus tersebut melalui proses di Ombudsman Sulbar.

"Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sulbar ditemukan adanya tindakan maladministrasi berupa penarikan biaya pengurusan sertifikat tanah yang tidak melalui prosedur oleh oknum juru ukur Kantor BPN Polman," katanya.

Pada 2016, sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan sertifikat tanah.

"Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program proyek nasional (prona) BPN Polman, namun ternyata mereka ikut bukan kegiatan prona, melainkan program pemisahan sertifikat yang prosedurnya menyalahi aturan karena program tersebut tidak terdaftar di agenda Kantor BPN Polman," katanya.

Hal itu, lanjunya, diketahui berdasarkan hasil klarifikasi Kepala Desa Induk Makkombong dan pihak BPN Polewali Mandar kepada Ombudsman Sulbar.

"Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor BPN Polman yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019, dan proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan sehingga persoalan tersebut mencuat dan menjadi keluhan warga," katanya.

Azhary juga mengatakan, petugas pengukur yang mengumpulkan dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki surat tugas dan mekanisme permohonan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.

Oleh karena itu, Ombudsman Sulbar telah menyarankan kepada Kantor BPN Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan sanksi admnistratif kepada oknum itu dan meminta yang bersangkutan segera mengembalikan dana yang telah ditarik dari warga sejak 2016.

Ia mengharapkan ke depan masyarakat dapat menempuh jalur resmi jika ingin melakukan proses permohonan pelayanan pertanahan pada kantor BPN setempat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"BPN Polman diminta mengawasi internalnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi standar layanan pertanahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan," katanya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Polewali Mandar Yoga Suwarna mengeluarkan surat peringatan dan sanksi kepada anak buahnya berupa tidak diberi kewenangan melakukan pengukuran dalam kurun waktu yang ditentukan serta mengembalikan dana senilai Rp14.000.000 kepada 28 masyarakat Desa Indu Makkombong.
 

Pewarta : M. Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024