Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Keluarga Elis (Halifah), warga negara Indonesia (WNI) dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang terancam hukuman gantung di negara bagian Kuching, Malaysia, disambut haru keluarga.

Tiga orang anak Elis yang dipulangkan ke Indonesia masing-masing Riska (8), Risma (7) dan Risna (5) tiba di Bantaeng, Jumat, pukul 15.30 Wita.

Si bungsu Risna duduk di depan mobil Avanza DD 578 F bersama Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Abd Rasyid.

Sedang kedua kakaknya duduk di tengah bersama Plt Sekretaris Kabupaten Bantaeng H Thamrin Husain yang menjemputnya di tempat penampungan anak di Malaysia serta petugas dari Kementerian Sosial dan petugas dari Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jakarta dan Makassar pada mobil lainnya.

Setibanya di Kantor Bupati Bantaeng, ketiga anak Elis tersebut langsung diarahkan ke ruang pola Kantor Bupati Bantaeng untuk penyerahan secara resmi dari Kementerian Sosial RI kepada Pemda Bantaeng.

Di tengah upacara penyerahan, ketiga putri Elis dipertemukan dengan neneknya Dg Bacce dan saudara Elis bernama Mina, Kammi dan Sangnging.

Dg Bacce pada pertemuan itu memeluk erat ketiga cucunya disaksikan Wakil Bupati HA Asli Mustadjab, para pejabat dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Sulsel, Ketua DPRD Bantaeng Hj Novrita A Langgara dan unsur Muspida di daerah ini.

Usai upacara penerimaan,  Riska, Risma dan Risna diarak ke rumah Mina yang menjadi tempat tinggalnya. Kedatangannya di Dusun Mawang, Desa Papanloe, Kecamatan Pa?jukukang disambut warga setempat.

Banyak warga yang mempertanyakan anak bungsu pasangan Elis dan Asman Rada alias Baceng yang masih berusia lima bulan. "Manami yang kecilka, kodong," ucap warga yang berdesakan ingin menyaksikan anak-anal Elis yang dikawal banyak kendaraan tersebut.

Sejak pertemuan di ruang pola Kantor Bupati maupun pertemuan di kediaman Mina, orang-orang yang menyaksikan merasa haru. Bahkan banyak ibu-ibu yang meneteskan air mata melihat kedatangan ketiga anak perempuan yang ibunya kini mendekam di tahanan wanita negara bagian Kuching, Malaysia karena dituduh membunuh suaminya sendiri.

Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng Hj Novrita Langgara bahkan mengaku berminat menjadikannya anak angkat. Namun, tim Kementerian Sosial yang terdiri atas Benni Sujanto dan Tri Sukraeni menyebut prosedur.

Di kediamannya yang baru dan berjarak sekitar 18 kilometer dari Kota Bantaeng, Riska, Risma dan Risna sempat menolak. Mereka menangis karena belum beradaptasi dengan keluarga barunya.

Menyambut kedatangan ketiga putri Elis tersebut, rumah Mina yang terketak di bagian belakang rumah Bacce di Dusun Mawang, Desa Papanloe, Kecamatan Pa?jukukang sudah direnovasi tim Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng.

Rumah yang semula tak berlistrik itu kini dilengkapi listrik tenaga surya. Beberapa bagian kamarnya juga sudah direnovasi. Kementerian Sosial yang diwakili Benni Sujanto menyerahkan bantuan dana Rp2,5 juta. Pemda Kabupaten Bantaeng melalui Wakil Bupati HA Asli Mustadjab juga menyerahkan bingkisan.

Benni Sujanto mengatakan, meski proses mempertemukan dua keluarga yang terpisah ini mengharukan, namun ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia agar dapat hidup layak.

Karena itu, ia berharap kepada semua pihak, terutama unsur terkait agar bersama-sama memberikan perhatian dan pemantauan kepada ketiganya, terutama masalah pendidikannya.

Tentang Elis yang masih berada di tahanan wanita Kuching, Malaysia, ia mengatakan, pemerintah tetap berupaya untuk memberikan bantuan hukum agar anak ke-3 dari lima bersaudara pasangan Bacce dan Halik itu bisa mendapat keringanan hukuman.

Harapan yang sama juga dikemukakan Wakil Bupati HA Asli Mustadjab. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekeliruan bisa berdampak luas. Ia kemudian berharap Dinas Sosial dan Tenaga kerja lebih berhati-hati memberangkatkan warga yang ingin bekerja ke luar negeri.

Tentang kehadiran Riska, Risma dan Risna di tengah keluarga di Bantaeng, Asli Mustadjab berharap dapat diterima sebagai berkah dan mendo?akan agar Elis menjalani proses hukum dengan baik sehingga memperoleh keringanan hukuman, pintanya. (T.KR-AAT/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024