Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menyelidiki temuan tiga tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 19 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Kami akan menyelidiki temuan narkoba tersebut, dan berupaya mengungkap siapa pemilik tas berisi barang terlarang itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Jumat.
Sebelum, prajurit TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Bendahara, Kodim 0117 Aceh Tamiang, Kodam Iskandar Muda, menemukan tiga tas berisi narkoba dengan nilai miliar rupiah, pada Kamis (2/1) pukul 12.30 WIB.
Saat itu, Babinsa Koramil Bendahara melewati perkebunan sawit. Dalam perjalanan, Babinsa melihat dua orang melarikan diri menggunakan sepeda motor seraya meninggalkan tiga tas.
Dari hasil pemeriksaan, dalam tas tersebut ditemukan 19 bungkus teh Cina berisi sabu-sabu dengan berat 19 kilogram, 20 ribu pil Happy Five, empat bungkus berisi pil ineks dengan total berat 5,5 kilogram.
Narkoba yang ditemukan Anggota TNI tersebut selanjutnya diserahkan kepala BNN Provinsi Aceh. Penyerahan dilakukan Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki R Putra didampingi sejumlah personel Pomdam Iskandar Muda.
Amanto menduga barang terlarang tersebut diselundupkan dari luar negeri melalui jalur-jalur tikus di sepanjang pesisir timur Aceh hingga Aceh Tamiang. Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa keluar Aceh.
"Kami segera menyelidiki temuan narkoba tersebut guna mengungkap siapa jaringan atau pun pemilik belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut," tutur Amanto.
Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki R Putra menyebutkan selain narkoba, di dalam tas tersebut ditemukan nomor telepon seluler. Nomor tersebut sempat dihubungi dan yang menjawab orang dengan logat tertentu dan mengaku di Sumatera Utara.
"Diduga, dua orang tersebut menunggu jemputan dan membawa tas berisi narkoba ke luar Aceh. Jarak temuan tas dengan jalan raya sekitar 200 meter. Kami menyerahkan temuan tersebut ke BNN Provinsi Aceh," kata Letkol Inf Deki R Putra.
"Kami akan menyelidiki temuan narkoba tersebut, dan berupaya mengungkap siapa pemilik tas berisi barang terlarang itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Jumat.
Sebelum, prajurit TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Bendahara, Kodim 0117 Aceh Tamiang, Kodam Iskandar Muda, menemukan tiga tas berisi narkoba dengan nilai miliar rupiah, pada Kamis (2/1) pukul 12.30 WIB.
Saat itu, Babinsa Koramil Bendahara melewati perkebunan sawit. Dalam perjalanan, Babinsa melihat dua orang melarikan diri menggunakan sepeda motor seraya meninggalkan tiga tas.
Dari hasil pemeriksaan, dalam tas tersebut ditemukan 19 bungkus teh Cina berisi sabu-sabu dengan berat 19 kilogram, 20 ribu pil Happy Five, empat bungkus berisi pil ineks dengan total berat 5,5 kilogram.
Narkoba yang ditemukan Anggota TNI tersebut selanjutnya diserahkan kepala BNN Provinsi Aceh. Penyerahan dilakukan Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki R Putra didampingi sejumlah personel Pomdam Iskandar Muda.
Amanto menduga barang terlarang tersebut diselundupkan dari luar negeri melalui jalur-jalur tikus di sepanjang pesisir timur Aceh hingga Aceh Tamiang. Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa keluar Aceh.
"Kami segera menyelidiki temuan narkoba tersebut guna mengungkap siapa jaringan atau pun pemilik belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut," tutur Amanto.
Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki R Putra menyebutkan selain narkoba, di dalam tas tersebut ditemukan nomor telepon seluler. Nomor tersebut sempat dihubungi dan yang menjawab orang dengan logat tertentu dan mengaku di Sumatera Utara.
"Diduga, dua orang tersebut menunggu jemputan dan membawa tas berisi narkoba ke luar Aceh. Jarak temuan tas dengan jalan raya sekitar 200 meter. Kami menyerahkan temuan tersebut ke BNN Provinsi Aceh," kata Letkol Inf Deki R Putra.