Batam (ANTARA) - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI, Laksamana Madya TNI Yudo Margono, menegaskan, tidak akan perang di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, menyusul masuknya kapal penjaga pantai China di wilayah ZEE Indonesia.
"Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan," kata dia, kepada wartawan di Natuna, Sabtu.
Ia mengatakan hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China tetap dipertahankan. "Jangan sampai oknum di bawah justru memperkeruh suasana, di antaranya Coast Guard China, kapal ikan China," kata dia.
Keberadaan kapal penjaga pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana menjadi keruh, padahal, kata dia, pemerintah China sudah mengakui, perairan itu adalah ZEE Indonesia. "Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan Coast Guard'," kata dia.
Penjaga Pantai alias Coast Guard, kata dia, adalah produk pemerintah. Jadi semestinya memahami aturan internasional dan kebijakan negaranya.
"Makanya tadi KRI kami suruh pahamkan kepada mereka. Anda adalah kapal pemerintah yang sebenarnya sudah tahu aturan internasional, sudah tahu kebijakan pemerintah anda, kok masih ngotot seperti ini," kata mantan panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL itu.
Ia berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.
Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan memalui UU Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia, yang di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.
"Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan," kata dia, kepada wartawan di Natuna, Sabtu.
Ia mengatakan hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China tetap dipertahankan. "Jangan sampai oknum di bawah justru memperkeruh suasana, di antaranya Coast Guard China, kapal ikan China," kata dia.
Keberadaan kapal penjaga pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana menjadi keruh, padahal, kata dia, pemerintah China sudah mengakui, perairan itu adalah ZEE Indonesia. "Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan Coast Guard'," kata dia.
Penjaga Pantai alias Coast Guard, kata dia, adalah produk pemerintah. Jadi semestinya memahami aturan internasional dan kebijakan negaranya.
"Makanya tadi KRI kami suruh pahamkan kepada mereka. Anda adalah kapal pemerintah yang sebenarnya sudah tahu aturan internasional, sudah tahu kebijakan pemerintah anda, kok masih ngotot seperti ini," kata mantan panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL itu.
Ia berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.
Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan memalui UU Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia, yang di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.