Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011—2016 Nurhadi kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011—2016.
KPK pada hari Selasa memanggil Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini, termasuk dua saksi lainnya tidak hadir setelah kami panggil dua kali. Memang pernah tiga kali, alamat yang pertama memang tidak sampai," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
Adapun dua saksi lainnya yang tidak hadir, yakni Hiendra Soenjoto, Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi. Untuk diketahui, tiga saksi yang dipanggil itu juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut apa tindakan yang akan diambil KPK setelah Nurhadi kembali tak memenuhi panggilan.
"Nanti tentu ada tindakan dari penyidik KPK. Apa tindakannya? Belum bisa kami sampaikan kepada teman-teman. Kita lihat nanti termasuk pula apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka karena yang kita tahu tak hadirnya Pak Nurhadi dan dua orang lainnya adalah masing-masing menjadi saksi," ujar Ali.
KPK pun, kata dia, mengimbau Nurhadi dan saksi lainnya yang terkait dengan perkara tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Tentunya KPK mengimbau para saksi terkait dengan perkara ini agar kooperatif memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya pro justitia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini. Sekali lagi kami mengimbau para saksi ini bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik KPK," tuturnya.
KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi (NHD), Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada hari Senin (13/1).
KPK pada hari Selasa memanggil Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini, termasuk dua saksi lainnya tidak hadir setelah kami panggil dua kali. Memang pernah tiga kali, alamat yang pertama memang tidak sampai," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
Adapun dua saksi lainnya yang tidak hadir, yakni Hiendra Soenjoto, Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi. Untuk diketahui, tiga saksi yang dipanggil itu juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut apa tindakan yang akan diambil KPK setelah Nurhadi kembali tak memenuhi panggilan.
"Nanti tentu ada tindakan dari penyidik KPK. Apa tindakannya? Belum bisa kami sampaikan kepada teman-teman. Kita lihat nanti termasuk pula apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka karena yang kita tahu tak hadirnya Pak Nurhadi dan dua orang lainnya adalah masing-masing menjadi saksi," ujar Ali.
KPK pun, kata dia, mengimbau Nurhadi dan saksi lainnya yang terkait dengan perkara tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Tentunya KPK mengimbau para saksi terkait dengan perkara ini agar kooperatif memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya pro justitia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini. Sekali lagi kami mengimbau para saksi ini bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik KPK," tuturnya.
KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi (NHD), Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada hari Senin (13/1).