Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat memina diberikan kewenangan mengawasi media sosial untuk menciptakan konten atau siaran sehat. 

"Di era kebangkitan informasi ini, sebaiknya KPID juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dampak dari pengaruh Medsos, misalnya bagaimana komisioner KPID dalam mengawasi konten Youtube, berita hoaks dan ujaran kebencian," kata anggota KPID Sulbar Masram Yakub di Mamuju, Selasa. 

Dia mengatakan itu, saat menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat H. Almalik Pababari.

Masram mengatakan, penegakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 pasal yang merujuk kepada postingan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian sebaiknya diselaraskan tugasnya dengan lembaga lain termasuk KPID.

Hal yang  yang sama dikatakan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Busrang Riandhy. menurutnya, meski dampak dari pengaruh medsos saat ini cukup dirasakan, namun KPID tidak bisa terlibat menangani dan menegakkan, kewenangan dan penegakannya ada pada ranah hukum.

Oleh karenanya ia mengatakan, diperlukan adanya penguatan dan aturan tegas sehingga KPID memiliki kekuatan tugas dalam menjalankan tupoksinya. 

"Regulasi yang ada saat ini sudah ketinggalan banyak konten yang mulai membuat resah masyarakat dan memiliki pengaruh buruk tidak dapat ditangani sehingga, diperlukan penguatan Kelembagaan dan berkepastian hukum," katanya. .

Ia berharap berharap anggota DPD RI sesuai kewenangan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran dan UU  ITE dapat menjadi pedoman dalam menata lembaga penyiaran didaerah.

"Diperlukan juga adanya aturan yang tegas agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola data dan informasi dengan mendorong lahirnya pusat pengelola informasi daerah PPID dimasing-masing instansi," katanya.

Ia berharap, pelayanan publik dan wujud transparansi, maka setiap instansi baik instansi daerah maupun vertikal agar berkewajiban membentuk PPID sebagai pusat pelayanan dan penyedia data karena selama ini, penyedia informasi dan data terkesan kurang maksimal dijalankan di Sulbar.

Anggota DPD RI, Almalik Pababari, mengatakan, kami akan menerima masukan dari KPID Sulbar dalam rangka penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar bagi KPI/KPID dan KIP menjalankan tugasnya.

"UU penyiaran sedang digodok dan  masuk dalam prolegnas 2020, masukan KPID kami terima dan akan mengawalnya meskipun dalam penentuan kebijakan bukan tugas kami," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024