Makassar (ANTARA) -  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ingatkan petahana tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, karena wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020.

"Ini adalah sosialiasi dan pemahaman bersama. Yang dilarang Undang-undang misalnya netralitas ASN. Kalau ada petahana gubernur, bupati, wali kota dan sebagainya, untuk tidak menarik ASN dalam politik praktis mereka," tegas Abhan saat workshop Penerapan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 di hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Selasa.

Tugas ASN, kata dia, bekerja untuk melayani masyarakat dan tidak melayani permintaan dalam hal politik praktis, apalagi ikut menjadi tim sukses, sebab itu sudah diatur dalam Undang-undang ASN.

'Biarkan saja mereka jadi pelayan publik, soal hari pencoblosan itu hak individual yang harus kita hormati. Pilihan mereka di bilik suara. Tindakan sehari ASN harus netral," paparnya.

Ia juga menegaskan pentingnya personil Bawaslu provinsi dan kabupaten kota lebih profesionalitas dalam kerja-kerja pengawasan tahapan Pilkada serentak.

"Kinerja kita dipertaruhkan, Bawaslu RI mengapresiasi Bawaslu Provinsi Sulsel mengadakan kegiatan ini guna untuk menyamakan persepsi antara pengawasan dan penindakan. Ada dua divisi yang tidak dapat dipisahkan untuk memaksimalkan hasil pengawasan dan tindak lanjut penindakan penanganan pelanggaran," ungkap dia.
 
Ia menambahkan, kerja - kerja pengawasan adalah kerja yang mengedepankan intelejensi, untuk banyak melihat apa yang menjadi penyebab masalah perlu treatment yang tepat agar tidak muncul pelanggaran.

Sementara Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai kegiatan itu menuturkan, Pemprov Sulsel menyambut baik kedatangan Bawaslu RI di Sulsel, mengingat ada 12 kabupaten kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak.

Adik kandung mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini menyebut, intinya adalah kehadiran Bawaslu pusat untuk menyegarkan kembali aturan main penyelenggan Pilkada.

Mengenai dengan netralitas ASN, ungkap dia, bagi yang teridikasi ikut bermain politik sanksi sudah menanti, termasuk calon kepala daerahnya.

"Akan ada sanksi (ASN) dan diskualifikasi untuk calonnya. Ini sudah pernah terjadi di Sulsel. Dan itu bisa menjadi tindakan dan muara kepada yang bersangkutan," ucap dia.

"Ini sudah ada beberapa yang diproses laporan dari pak ketua, pelan-pelan. jaga netralitas dan fokus profesionalnya saja," tambah Sudirman.

Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi berharap pada kegiatan ini untuk berdiskusi terhadap respon dan strategi menghadapi isu terbaru terkait pengawasan proses tahapan pencalonan dan tindak lanjutnya.

"Kegiatan ini bertujuan sebagai persiapan dalam mengawasi tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Ini mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016," katanya.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024