Mamuju (ANTARA) - Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Januari 2020 mengalami kenaikan 1,28 persen.

"NTP Sulbar pada Januari 2020 sebesar 109,55 atau naik 1,28 persen dibandingkan NTP Desember 2019," kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulbar, Win Rizal di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, kenaikan NTP dikarenakan harga yang dibayar petani (IT) naik sebesar 2,37 persen, lebih tinggi daripada kenaikan harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 1,07 persen.

Menurut dia, NTP menurut subsektor di Sulbar tercatat untuk Subsektor tanaman pangan (NTP-P) sebesar 99,12, subsektor hortikultura (NTP-H) 105,18.

Kemudian subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-R) 119,06, subsektor peternakan (NTP-T) 100,05, dan subsektor perikanan (NTN) 100,50.

"Untuk skala nasional, NTP Bulan Januari 2020 sebesar 104,16, naik sebesar 0,78 persen dibandingkan bulan Desember 2019, dan mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,88 persen," katanya.

Ia menyampaikan, mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan indeks IT dan indeks Ib dari tahun dasar 2012 menjadi tahun dasar 2018.

"Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan NTP," katanya.

Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan.

Pada tahun dasar 2018 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas IT maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012.

NTP lanjut dia, adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar atau terms of trade dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024