Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mendapat jatah 30 ribu bidang tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat dan kita di Kabupaten Gowa mendapat jatah 30 ribu bidang tanah," kata Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat menghadiri penyuluhan PTSL di Gowa, Selasa.

Ia mengatakan program PTSL ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Bontonompo yang akan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Abd Rauf menerangkan, pihaknya akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan program ini. Dukungan tersebut dengan mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dari camat, lurah atau kepala desa untuk membantu Kantor Pertanahan Gowa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini.

"Saya berharap pemerintah setempat dapat bekerjasama sehingga dalam proses pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL merupakan proyek strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel," jelasnya.

Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Gowa, yang  muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Gowa.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat PTSL.

"Penyuluhan ini untuk memberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat," ungkapnya.



Selain itu, lewat penyuluhan ini masyarakat diberikan pemahaman bahwa program PTSL ini meskipun gratis, tetap ada biaya yang akan dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp250 ribu.

"Biaya tersebut diperuntukkan untuk penyiapan prasertifikasi seperti penyiapan alas hak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut," jelasnya.

Untuk tahun 2020, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30.000 bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5000.

Ia mengatakan 30.000 bidang tanah tersebut terbagi dalam lima kecamatan, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat dan Pallangga. Dan ditargetkan Juli mendatang sertifikat tersebut sudah bisa dibagi.

"Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 3.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 3.500, Desa Katangka 3.500, Desa Bontobiraeng Utara 3.500, Desa Bontobiraeng Selatang 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500, Desa Tubajeng 2.500, Desa Lempangan 3.500, Desa Bone 3.500 bidang, dan Desa Salajo 2.000 bidang," urainya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024