Makassar (ANTARA) - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar Rahmat Taqwa Quraisy tetap diambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD Makassar, meski masih menjalani proses rehabilitasi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Jumat, mengatakan, pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy sebagai anggota DPRD berdasarkan surat yang masuk pada Januari 2020.
"Surat dari DPC PPP Kota Makassar yang meminta dilakukannya pelantikan terhadap anggota DPRD yang sudah ditetapkan oleh KPU dan diberi SK Gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan Rahmat Taqwa harusnya dilantik menjadi anggota DPRD Makassar pada September 2019, akan tetapi pada saat itu sedang berurusan dengan pihak kepolisian sehingga pelantikannya urung dilaksanakan.
Rahmat Taqwa Quraisy sendiri secara prosedural pada saat itu, masih ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih, baik oleh KPU Makassar dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Nurdin Abdullah.
Bahkan dari partainya sendiri di PPP, masih menetapkan RTQ sebagai anggota DPRD terpilih dan belum dibatalkan statusnya sambil menunggu keputusan dari pengadilan.
"Setelah semua proses dan kami di DPRD Makassar menerima surat, kemudian membahas pelantikan bersama tenaga ahli hukum. Apakah pelantikan ini berdasar atau tidak dan hasil kajian memang pelantikan yang bersangkutan adalah hak konstitusionalnya," katanya.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar Andi Suhada Sappaille mengatakan hasil keputusan rapat anggota badan musyawarah bersama tim ahli hukum menyepakati pelantikan tersebut.
Hasil konsultasi itu, kata Wakil Ketua DPRD Makassar tersebut, pelantikan harus segera dilaksanakan karena jika terus tertunda, maka akan melanggar aturan perundang-undangan.
"Begitu ada hasil dari konsultasi kita bersama pakar hukum, maka langsung kita gelar rapat di Bamus untuk penjadwalan pelantikan itu. Dalam rapat Bamus kita juga telaah aturan pemerintah yang berhubungan dengan pelantikan," katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019, berinisial RTQ ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui kader dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, ditangkap di rumahnya oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di Jalan Barukang.
Kader tersebut, sudah sekitar enam bulan menggunakan sabu. Pelaku menjadi Target Operasi (TO). Barang bukti yang berhasil disita polisi sekitar dua saset sabu dan dua sintetis serta peralatan sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar awal Desember 2019, RTQ dijatuhi hukuman rehabilitasi selama sembilan bulan dan pelantikannya sebagai anggota DPRD terpilih untuk sementara ditunda hingga masa hukumannya selesai.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Jumat, mengatakan, pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy sebagai anggota DPRD berdasarkan surat yang masuk pada Januari 2020.
"Surat dari DPC PPP Kota Makassar yang meminta dilakukannya pelantikan terhadap anggota DPRD yang sudah ditetapkan oleh KPU dan diberi SK Gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan Rahmat Taqwa harusnya dilantik menjadi anggota DPRD Makassar pada September 2019, akan tetapi pada saat itu sedang berurusan dengan pihak kepolisian sehingga pelantikannya urung dilaksanakan.
Rahmat Taqwa Quraisy sendiri secara prosedural pada saat itu, masih ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih, baik oleh KPU Makassar dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Nurdin Abdullah.
Bahkan dari partainya sendiri di PPP, masih menetapkan RTQ sebagai anggota DPRD terpilih dan belum dibatalkan statusnya sambil menunggu keputusan dari pengadilan.
"Setelah semua proses dan kami di DPRD Makassar menerima surat, kemudian membahas pelantikan bersama tenaga ahli hukum. Apakah pelantikan ini berdasar atau tidak dan hasil kajian memang pelantikan yang bersangkutan adalah hak konstitusionalnya," katanya.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar Andi Suhada Sappaille mengatakan hasil keputusan rapat anggota badan musyawarah bersama tim ahli hukum menyepakati pelantikan tersebut.
Hasil konsultasi itu, kata Wakil Ketua DPRD Makassar tersebut, pelantikan harus segera dilaksanakan karena jika terus tertunda, maka akan melanggar aturan perundang-undangan.
"Begitu ada hasil dari konsultasi kita bersama pakar hukum, maka langsung kita gelar rapat di Bamus untuk penjadwalan pelantikan itu. Dalam rapat Bamus kita juga telaah aturan pemerintah yang berhubungan dengan pelantikan," katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019, berinisial RTQ ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui kader dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, ditangkap di rumahnya oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di Jalan Barukang.
Kader tersebut, sudah sekitar enam bulan menggunakan sabu. Pelaku menjadi Target Operasi (TO). Barang bukti yang berhasil disita polisi sekitar dua saset sabu dan dua sintetis serta peralatan sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar awal Desember 2019, RTQ dijatuhi hukuman rehabilitasi selama sembilan bulan dan pelantikannya sebagai anggota DPRD terpilih untuk sementara ditunda hingga masa hukumannya selesai.