Makassar (ANTARA) - Kamar Dagang (Kadin) Sulawesi Selatan menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan bagi para kandidat yang ingin bertarung dalam musyawarah provinsi (Musprov) VII di Bira, Bulukumba, Maret 2020.

Ketua Kadin Sulsel Zulkarnain Arief mengatakan Kadin adalah organisasi induk para pelaku usaha. Sehingga, setiap calon ketua yang akan mendaftar tak ada biaya.

"Kami tidak mau Kadin seperti organisasi pengusaha lain yang mengumumkan biaya pendaftaran calon ketua hingga ratusan juta rupiah," sebut Zulkarnain dalam keterangannya di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai pedoman organisasi atau PO pelaksanaan Musprov sesuai pasal 13 tentang pencalonan ketua umum Kadin Provinsi juga mensyaratkan dua hal. 

Pertama, jelas Zulkarnain, dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat calon ketua umum kepada perangkat organisasi, selambat-lambatnya  satu bulan sebelum penyelengaraan Musprov.

Kedua, pendaftaran calon disampaikan secara tertulis kepada pengurus selambat-lambanya 7 hari kalender sebelum penyelenggaraan Musprov dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan pada hari terakhir pukul 16.00 waktu setempat.

Selain itu, kata Zulkarnain, setiap pengusaha yang menjadi anggota biasa berhak menjadi calon ketua umum dewan pengurus yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur setelah memenuhi persyaratan.

"Syaratnya ada empat. Pertama, setiap anggota harus terdaftar selama 3 tahun berturut turut sebagai anggota. Kedua, keanggotaan dibuktikan dengan KTA – B Kadin. Ketiga berpengalaman dikepengurusan Kadin atau organisasi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung," ujarnya.

"Syarat keempat yakni, posisinya sebagai komisaris, direktur, kepala kantor atau sebutan lainnya yang tertuang dalam akta atau surat keputusan," terangnya.

Zulkarnain menegaskan, mantan Ketua Umum Kadin Provinsi atau kabupaten dan kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh satu periode atau tidak dapat melaksanakan Musprov sehingga ditunjuk caretaker, maka terhadap mantan Ketua Umum atau ketua tersebut tidak boleh mencalonkan menjadi Ketua Umum atau Ketua Kadin.

"Selain itu, masa jabatan ketua Kadin saat ini sudah dibatasi. Paling lama dua periode atau 10 tahun. Tak boleh lagi lebih dari itu," ujarnya.

Ketua Panitia Musprov VII Kadin Sulsel, Muhammad Natsir mengatakan, sistem pendaftaran calon ketua Kadin dilakukan secara online dan offline.

"Selain mendaftar secara online di website panitia Musprov VII Kadin Sulsel, para calon ketua juga diwajibkan mendaftar secara langsung atau offline dengan mengisi formulir di sekretariat panitia," ujarnya.

Natsir juga berharap, pemilihan Ketua Kadin Sulsel nantinya dilakukan secara online. 

"Jika pemilihan Ketua Kadin Sulsel dilakukan secara online, ini pertama kali dilakukan di Indonesia," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024