Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus buronan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terlibat dalam penipuan tiket Garuda Indonesia dan melarikan diri ke Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Resmob Polda Sulsel terhadap tersangka penipuan tiket Garuda itu.

"Pelaku sekarang sudah ada di posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku penipuan tiket Garuda yang berhasil diamankan yakni AY (30) warga Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Manggar, Kota Balikpapan, Kalsel.

Ia mengatakan AY adalah pelaku kasus penipuan yang menjadi target buruan dari Polres Banjarbaru dan melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan awal penangkapan itu berawal ketika Polres Banjarbaru meminta bantuan ke Polda Sulsel dan melalui jaringan informan yang dimiliki oleh Resmob, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku AY diketahui sedang berada di Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan terkait kasus penjualan tiket Garuda sekitar bulan Januari 2020. Terkait penangkapan ini anggota Resmob Polda Sulsel langsung berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan untuk penyerahan tersangka," katanya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyatakan polisi telah mengamankan satu bundel dokumen palsu berupa invoice pembayaran haji Garuda, satu bundel dokumen palsu Qmall Banjarbaru, satu bundel surat jalan palsu Garuda Indonesia, satu unit handphone merk Oppo A5 dan satu unit handphone merk Samsung.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024