Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Permana mengajukan banding atas vonis Hermawan, terdakwa pengancaman memenggal Jokowi yang diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Terdakwa terima (vonis), jaksa penuntut umum (ajukan) banding," kata Ketua Majelis Hakim Makmur sebelum menutup persidangan di Ruang Oemar Seno Adji 2.

Dalam sidang pembacaan vonis yang disahkan oleh majelis hakim, Hermawan divonis bersalah namun dapat segera bebas karena hukuman yang diberikan telah dihitung sejak awal pria tersebut ditahan di rumah tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan hukuman dikurangi masa penahanan," kata Hakim Makmur.

Saat Makmur membacakan putusan itu, serentak pihak keluarga dan teman Hermawan yang duduk di kursi peserta sidang bersyukur.

"Alhamdulillah," ujar para peserta sidang dari keluarga Hermawan secara serentak.

Istri Hermawan yang turut hadir dalam persidangan itu tampak berkaca- kaca.

Dalam persidangan itu juga, Hakim menilai bahwa tuntutan lima tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi meski Hermawan terbukti bersalah karena pada saat video dirinya viral akan memenggal Jokowi memberikan efek buruk dan ketidaknyamanan.

"Pemidanaan yang dilakukan terhadap terdakwa bukan semata- mata balas dendam terhadap terdakwa tapi memberi pelajaran kepada terdakwa. Diharapkan terdakwa menyadari kekeliruan dan kesalahannya sehingga tidak mengulangi perbuatannya," kata Makmur.

Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral dan membawa Hermawan ke dalam jeruji besi.

Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024