Pangkep (ANTARA) - DPRD Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mengesahkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin.

Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid bersama Ketua DPRD Pangkep Muh Yusran Lalogau menandatangani persetujuan bersama delapan Ranperda menjadi Perda disaksikan anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid berharap dengan persetujuan Ranperda ini menjadi Perda dapat mengawal harapan masyarakat untuk lebih sejahtera.

Bupati menambahkan, Perda ini tidak mungkin bisa berjalan jika hanya diserahkan kepada eksekutif dan berharap setelah penandantangan tetap dilakukan pengawasan oleh pihak DPRD.

"Kita memang telah menyerahkan 10 Ranperda, delapan yang disetujui. Sementara dua Ranperda lainnya bukan ditolak, tapi ada yang mesti diperbaiki," kata Syamsuddin.

Delapan perda tersebut yaitu Kabupaten layak anak, Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang IMB, Pembentukan Perusahaan Daerah Mappatuwo, Perubahan Ketiga Atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, serta perda Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Selanjutnya perda tentang Rencana Pembagunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta perda tentang Innovasi Daerah.

Sebelum penandatanganan, sidang diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari tiga Pansus.

"Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan. Dianggap materi muatan sangat tehnis, sehingga disarankan hanya untuk diatur dalam Peraturan kepala daerah," kata Pansus II H Abd Rasyid dalam laporannya.

Sedang Anggota Pansus III DPRD Pangkep Ramli mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah tidak dapat dilanjutkan ke jenjang pembahasan berikutnya.

"Dari 11 anggota Pansus, sembilan anggota berkesimpulan agar Ranperda dikembalikan kepada OPD terkait. Karena dalam perencanaan belum ada penyempurnaan setelah adanya hasil penyelarasan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM yang mensyaratkan beberapa bab tambahan," ujar Ramli. (*/Adv)

Pewarta : Darim
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024