Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melibatkan unsur tripika atau pimpinan mulai tingkat Camat, aparat keamanan yakni Komandan Rayon Militer atau Danramil, serta Polsek setempat untuk membubarkan kerumunan masyarakat di masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19).

"Sesuai surat edaran agar masyarakat untuk sementara tinggal di rumah, tidak berkeliaran apalagi di tempat keramaian, dan acara lain tempat berkumpulnya massa," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb,  Selasa.  

Guna mengefektifkan hal tersebut, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan aparat TNI-Polri serta seluruh camat untuk memetakan daerah mana yang masih terdapat kerumunan orang.

Selain itu, pertemuan koordinasi dilakukan malam ini. Aparat gabungan akan menindak tegas warga yang masih berkeliaran di tempat-tempat keramaian untuk segera pulang ke rumahnya.

Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebarannya. Sebab saat ini Indonesia dalam kondisi tanggap darurat non-bencana COVID-19.

Bahkan ini diperkuat dalam surat imbauan yang dikeluarkan pemerintah disampaikan untuk sementara lokasi tempat berkumpul banyak orang seperti tempat wisata, THM, kafe, warung kopi, tempat jajanan.

Kemudian acara pesta pernikahan, acara keluarga, seminar, konser, karnaval dan lainnya ditunda atau ditiadakan sementara mulai 23 Maret-5 April 2020.

"Ada koramil, dan polsek-polsek mengimbau warga untuk tidak berkumpul-kumpul sementara, mereka akan dibubarkan sebagai langkah tegas bila tidak mengindahkan," ujarnya menegaskan.

Tidak hanya itu, Pemkot Makassar pun secara resmi sudah mengeluarkan surat imbauan untuk menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) sementara di Makassar mulai 23 Maret-5 April 2020.

  Sejumlah personil TNI-Polri saat berada di warung kopi untuk meminta pengunjung meninggalkan lokasi sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, berdasar surat imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul selama masa tanggap darurat non bencana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024