Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan roda perekonomian harus tetap berjalan kendati pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berfokus menanggulangi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia.

"Penting sekali bagi kita untuk memberikan sinyal positif, bahwa di tengah-tengah kita sangat harus fokus terhadap wabah COVID-19 ini di mana kita menanggulanginya tetapi ada hal penting juga yang harus kita lakukan yakni tetap perekonomian kita harus jalan," ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin.

Menteri BUMN itu mengakui bahwa perjuangan melawan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh elemen bangsa sangatlah berat, tetapi kewajiban untuk membangun negeri harus tetap berjalan.

"Karena itu kita tahu banyak sekali proyek-proyek strategis yang ada di BUMN, apakah yang namanya pembangunan kilang, destinasi wisata, dan lain-lainnya ini harus tetap berjalan," kata Erick dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Kementerian BUMN.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Senin (30/3) di tengah wabah COVID-19 yang menyebabkan resesi ekonomi dunia.

Nota Kesepahaman ditujukan agar kedua pihak dapat saling membantu dan saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Seluruh BUMN di Indonesia menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat langsung dari Nota Kesepahaman.

Kerja sama yang dapat dilakukan antara BUMN dengan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Sejak Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di Kementerian dan Lembaga Lainnya telah efektif berjalan di BKPM. BUMN yang mengelola banyak kegiatan usaha tentunya juga harus mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Harapannya Nota ini dapat ditindaklanjuti oleh para BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.

Pewarta : Aji Cakti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024