Makassar (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (Apindo Sulsel) menyambut baik Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait pendataan karyawan yang dirumahkan yang terdampak dari pencegahan COVID-19 untuk mendapatkan intervensi dari pemerintah.

Hal itu dikemukakan Ketua Apindo Sulsel La Tunreng di Makassar, Jumat, menanggapi rencana pemerintah memberikan intervensi positif pada pekerja yang terdampak COVID-19.

Dia mengatakan, batas pendaftaran tenaga kerja atau karyawan yang terpaksa dirumahkan ataupun melakukan bekerja di rumah (Work From Home) hingga Sabtu (4/4) untuk selanjutnya diberikan tindaklanjut oleh pemerintah.

Tindaklanjut yang dimaksudkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo adalah memberikan pelatihan keterampilan secara daring, termasuk memberikan bantuan bahan pokok selama berada di rumah dan tidak mendapatkan upah.

Menurut dia, dampak dari pandemi COVID-19 ini menyebabkan produktivitas perusahaan menurun karena adanya pembatasan sosial, sehingga tenaga kerja dibatasi masuk ke kantor atau perusahaan. Bahkan ada yang tutup sama sekali.

Kondisi ini, lanjut dia, tentu menyulitkan pihak perusahaan untuk membayar upah atau gaji para karyawan.

"Karena itu harus ada stimulus untuk menopang kelangsungan hidup para karyawan atau pekerja itu," katanya sembari mengimbuhkan pemerintah dan perusahaan harus bergandengan tangan mengatasi hal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel diketahui, angkatan kerja pada Februari 2019 sebanyak 4.159.838 orang, berkurang sebanyak 14.343 orang jika dibandingkan Februari 2018.
Sejalan dengan turunnya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga menurun sebesar 1,07 persen poin menjadi 65,29 persen.

Data tersebut adalah kondisi sebelum COVID-19 merebak di Indonesia, sementara kondisi saat ini, diyakini separuh dari jumlah tersebut terpaksa harus dirumahkan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu. Ilustrasi aktivitas pekerja yang membantu pendataan masyarakat ketika masih normal dan saat COVID-19 belum merebak di Makassar. ANTARA Foto/HO/PKBL

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024