Makassar (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Region 6 Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit akibat COVID-19.

Hal itu dikemukakan Nurdin di Makassar, Jumat, menanggapi masih adanya sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) yang sebelumnya mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.

"Relaksasi atau penangguhan kredit bagi UMKM maupun kelompok pengendara transportasi daring ini adalah kebijakan pemerintah menyikapi dampak COVID-19 di Tanah Air," katanya.

Dia mengatakan, selain menyosialisasikan kebijakan pemerintah tentang restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai dampak dari COVID-19 melalui layanan daring secara "door to door" ke perusahaan pembiayaan, juga menyosialisasikan melalui media mainstreaming.

Khusus malam ini, sosialisasi kebijakan tersebut melalui media televisi swasta di Makassar yang akan membahas seputar pemberian keringanan pembiayaan atau kredit.

Sementara itu, manajemen PT Mandiri Tunas Finance salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Makassar mengaku sudah menerima pemberitahuan tentang penangguhan pembayaran cicilan.

Menurut Marketing Head PT Mandiri Tunas Finance, Munawir, kebijakan itu ditempuh guna mengikuti instruksi pemerintah yang meminta perusahaan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak penyebaran virus Corona jenis baru.

Pemberian keringanan pembiayaan itu utamanya untuk pelaku usaha UMKM dan kelompok pengemudi transportasi daring.

Adapun cara untuk mendapatkan keringanan cicilan atau pembiayaan dengan nasabah terlebih dahulu pengajuan permohonan untuk mendapatkan program keringanan kredit dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan pihak perusahaan atau dapat mengunduh di web resmi perusahaan bersangkutan.

Setelah formulir diisi lalu dikirim ke email perusahaan pembiayaan untuk selanjutnya akan diverifikasi. Hasil survei dan verifikasi akan menjadi penentu pemberian keringanan kredit di lapangan. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan batas Rp10 miliar.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024